KARAWANG, RAKA- Adanya di Perda No 7 tahun 2011 tentang DTA dan Perbub No 19 tahun 2013 tentang DTA menumbuhkan optimisme pengelola DTA. Namun ternyata, sejak dibuat hingga saat ini perda tersebut tak benar-benar diterapkan. Padahal saat ini ada 1.015 DTA dengan jumlah siswa mencapai 98 ribu orang.
Moh Azizi HA, Kasi PD Pontren Kementerian Agama (Kemenag) Karawang mengatakan, jumlah lembaga DTA di Karawang tercatat ada 1.015 lembaga. Sedangkan jumlah siswa sebanyak 98 ribu. “Yang ikut ujian tahun sekarang 23 ribu,” ujarnya, pada Radar Karawang, Minggu (16/6).
Selain ijazah DTA tidak masuk syarat PPDB, lanjutnya, bantuan operasional untuk DTA pun belom optimal. Hingga saat ini, DTA baru menerima BOPF sebanyak tiga kali yakni tahun 2014, 2015 dan 2018. “Kalau insentif honda (Honor daerah) setiap tahun dapat, kalau BOPF baru tiga kali tahun 2014, 2015, dan 2018,” ucapnya.
Tidak berjalannya Perda DTA ini, pengelola DTA tidak akan tinggal diam. Mereka akan mengadukannya ke Komisi IV DPRD Karawang. “Kami akan mendesak dan terus mendorong kepada para dewan, khususnya komisi IV untuk mengawasi Perda DTA, serta berkoordinasi dengan Kemenag dan dinas pendidikan agar Perda DTA ini dilaksanakan di Kabupaten Karawang,” kata ketua KKDT Kecamatan Karawang Timur Yudi wahyudi M.Pd.
Dia mengaku kecewa tidak adanya klausul yang mewajibkan ijazah DTA sebagai syarat pada pelaksanaan PPDB tahun 2019. “Karena dengan tidak adanya klausul itu, akan sangat berpengaruh terhadap DTA di Karawang,” ucapnya.
Untuk itu, Yudi meminta, agar SK bupati tentang pelaksanaan PPDB harus direvisi karena sudah melanggar perda dan perbup. “Selain melanggar perda dan perbup, khawatir juga akan tidak diminatinya DTA di Karawang oleh orang tua peserta didik,” tegasnya. (nce)