Butuh 10 Ribu KTP Tambahan
KARAWANG, RAKA – Sudah menjadi rahasia umum jika setiap tahun para pendatang menyerbu Kabupaten Karawang. Motifnya macam-macam. Kuliah, kerja, dan bisnis. Begitu pula dengan kualitasnya. Ada yang berijazah sarjana hingga tidak punya skill sama sekali alias nekat.
Menurut catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, awal tahun 2019 ada 10 ribu pendatang. Itu yang tercatat. Ilegal bisa lebih dari itu. Artinya, untuk sementara butuh 10 ribu KTP tambahan selain blanko yang harus disiapkan untuk pemohon sebelumnya.
Yudi Yudiawan, kepala Disdukcatpil mengatakan, pascamudik lebaran, setiap wilayah akan mengalami peningkatakan penduduk, warga luar daerah yang bertujuan untuk mencari pekerjaan dan lain sebagainya. “Ya dengan macam-macam alasan mereka merantau dari tempat tinggalnya pergi keluar daerah, khususnya Karawang ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat dilakukan operasi, banyak warga luar daerah yang terjaring karena belum memiliki surat keterangan tinggal sementara, sehingga pihak dinas langsung menggiring warga tersebut untuk mengisi formulir dan persyaratan lainya terkait identitas kependudukan di Karawang. “Kita sudah sediakan persyaratan seperti formulir dan lain-lain agar sipendatang ini keteranganya lebih jelas, jangan sampai bodong tanpa identitas,” tambahnya. (psn/cr3)