Uncategorized

Kades Teledor, DBH Telat

Salah Angka Ajuan Bisa Fatal

CILAMAYA KULON, RAKA – Ada kabar baik bagi kepala desa yang menunggu kabar tentang dana bagi hasil. Sosialisasi surat keputusan bupati tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PRD) baru dimulai.

Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Encep Komarudin menegaskan, DPMD Karawang tidak ingin dikambinghitamkan saat terjadi kelambatan pencairan DBH PRD.

Karena ketika pemerintah desa mengirimkan proposal pengajuan, DPMD langsung menyodorkan ke Badan Pengelolaan Keuanga dan Asset Daerah (BPKAD) dan tidak ada yang mengendap di DPMD. “Kami tidak pernah mengendapkan,” tegas pria yang biasa disapa Eko ini kepada peserta yang terdiri dari kepala desa dan sekretaris desa lima kecamatan, diantaranya Kecamatan Telagasari, Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Tempuran, Kecamatan Cilamaya Kulon, dan Kecamatam Cilamaya Wetan.

Adapun ketika ada jeda waktu beberapa hari, lanjut Eko, hal itu akibat adanya kesalahan saat diverifikasi, ditambah jika orang yang mengajukannya tidak ada di tempat. Inilah yang menurutnya menjadi penyebab pengendapan ajuan permohonan. “Kalau bentuk pengajuannya benar, langsung dikirim ke BPKAD. Dan kalau bisa, ketika ada kesalahan langsung hari itu juga dibenahi,” katanya.

Ia melanjutkan, kesalahan terbanyak yang terjadi dalam permohonan pengajuan pada angka dan huruf. Jika itu terjadi, DPMD akan mengembalikannya kepada yang bersangkutan untuk dibenahi kembali. “Kadang ada yang salah huruf, angka dan lainnya. Kebanyakan salah angka, kalau beda satu angka saja kan tetap salah. Bentuk permohonan saya jamin langsung dikirim ke BPKAD kalau benar,” ucapnya.

Dia juga mengakui jika keterlambatan memang ada, namun paling lambat di DPMD itu sekitar dua hari. “Dua hari pun termasuk yang paling lambat,” ujarnya.

Selain itu, ada lagi permasalahan yang membuat jidatnya mengekerut, yaitu mengenai 33 desa di Karawang yang ternyata masih belum juga mengajukan permohonan DBH tahun 2018. Seharusnya luncurannya cair tahun ini. 

Ia sendiri mempertanyakan alasan 33 desa yang belum juga mengajukan DBH tahun 2018, apakah terkendala Siskeudes atau memang alasan lain. Dirinya merasa penasaran dengan persoalan belum masuknya ajuan 33 desa yang terlambat pengajuan ini. Karena, jika sampai terus lambat mengajukan, dana DBH yang sudah dianggarkan tahun 2018 ini bisa kembali parkir di kas APBD dan tidak bisa dicairkan.

Karena SK bupati untuk DBH 2019 ini sudah terbit dan sudah ancang-ancang pencairan DBH tahun ini. “Saya juga bingung, apakah mereka gak butuh atau memang ada kendala?” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button