Zonasi PPDB Karawang Sudah 80 Persen
KARAWANG, RAKA – Adanya perintah dari pemerintah pusat tentang revisi petunjuk teknis (juknis) PPDB, nampaknya tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan PPDB SMP di Kabupaten Karawang.
Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang Cecep Mulyawan mengatakan, pelaksanaan PPDB SMP di Kabupaten Karawang sudah dilaksanakan sejak 17 Juni lalu. Jumlah kuota untuk peserta didik baru berjumlah 44.607 siswa. “Di Karawang tidak ada perubahan, tetap mengacu kepada SK bupati yang sudah ditetapkan,” kata Cecep kepada Radar Karawang, kemarin.
Tidak dirubahnya peraturan PPDB, kata Cecep, karena juknis untuk PPDB di Karawang sudah sesuai dengan apa yang disarankan pemerintah yakni mengurangi besarnya jalur zonasi. “Untuk jalur zonasi di Karawang sudah 80% karena dimasukan untuk jalur KETM. Tadinya kan 90%,” katanya.
Cecep juga mengatakan 44.607 siswa itu untuk semua SMP, MTs di Kabupaten Karawang baik negeri atau swasta. PPDB akan ditutup 25 Juni 2019. “Jumlah SMP Negeri ada 89 sekolah sekabupaten karawang,” ujarnya.
Di tempat berbeda, Kepala SMPN 1 Cikampek Hermawan mengatakan tidak dilaksanakan instruksi pemerintah pusat tentang perubahan aturan PPDB, hal itu dikarenakan aturan PPDB di Karawang sudah sesuai dengan apa yang dikehendaki pemerintah pusat. “Zonasi sudah 80%, kemudian ditambahkan dengan jalur KETM 10 persen. Perubahan mungkin diperuntukan bagi daerah yang belum melaksanakan PPDB yang zonasinya belum 80%,” ujarnya.
Hermawan juga menjelaskan, untuk 10% jalur KETM ia prioritaskan bagi pendaftar dari luar desa. Hal itu bertujuan agar lebih banyaknya masyarakat tidak mampu yang bisa diterima dalam PPDB. “Jadi selain warga sekitar, keluarga tidak mampu juga jadi prioritas. Untuk keluarga tidak mampu yang berada dalam satu desa mendaftar melalui jalur zonasi dan menyertakan surat keterangan tidak mampu,” paparnya. (nce)