HEADLINEKARAWANG

Duit Mau Balik Lagi, Proses Hukum Lanjut

KARAWANG, RAKA- Calon anggota legislatif (caleg) Perindo EK Budi Santoso memenuhi panggilan Bawaslu, Senin (24/6), untuk mengklarifikasi soal dugaan jual beli suara saat pemilu lalu yang melibatkan 12 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu oknum komisioner KPU.

EK mengatakan, dia telah menyampaikan bukti-bukti terkait dugaan jual beli suara tersebut. Dia akan terus melakukan proses hukum terkait apa yang dialaminya saat pemilu lalu. “Saya memenuhi undangan Bawaslu untuk datang kemari mengklarifikasi apa yang telah beredar di media. Saya datang menyempaikan bukti-buktinya sebagai bahan tindak lanjut Bawaslu intinya itu,” katanya, usai mendatangi Bawaslu.

EK menjelaskan, selama proses pemilu, dia tiga kali melakukan pertemuan dengan oknum PPK dan oknum komisioner KPU. Pertama dilakukan pada Desember 2018 di Jakarta. Pada pertemuan tersebut yang diatang diberikan uang tunai masing-masing Rp5 juta. Pada pertemuan kedua, dia juga memberikan uang tunai Rp1 juta dan ditransfer ke masing-masing PPK sebesar Rp5 juta. “Pada pertemuan ketiga di Bekasi, mereka minta uang lagi Rp700 juta, mereka minta blak-blakan. Tapi, tidak saya kasih semua, besoknya saya kasih Rp100 juta. Setelah itu saya close dan tidak ada lagi komunikasi,” akunya.

Setelah pertemuan ketiga tersebut, tambahnya, dia tidak melakukan komunikasi intens lagi dengan oknum PPK dan oknum komisioner KPU. Kemudian, pada 13 April 2019, ada komunikasi lagi dan minta uang Rp1 miliar. “Mereka ngehubungin lagi tanggal 13 April minta Rp1 miliar tapi saya hanya ngasih Rp600 juta. Mereka meminta untuk pengamanan suara Rp100 ribu per orang, tapi saya tidak setuju, akhirnya disepakati Rp20 ribu. Proyeksi suaranya 50 ribu,” ujarnya.

Meski sudah ada uang yang sudah dikembalikan sekitar Rp219juta, namun dia akan tetap melaporkan oknum PPK dan komisioner KPU dengan dugaan kasus penipuan. Dia menginginkan agar uang yang telah dia keluarkan dikembalikan semua dan proses hukum terus berjalan. “Saya ingin uang dikembalikan proses hukum terus jalan. Enak saja, mereka digaji negara minta-minta seperti itu pada saya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU belum memberikan sanksi kepada oknum PPK dan oknum komisiner KPU yang diduga melakukan pelanggaran ini. “Sanksi belum. Duduk persoalannya seperti apa saat ini kita masih mengkaji. Yang jelas saya tegaskan di Karawang tidak ada perubahan suara satupun. Pasti. Karena jumlah suara yang ada di data KPU, Bawaslu dan parpol itu sama,” kata ketua KPU Karawang Miftah Farid.

Masih dikatakan Farid, permasalahan tersebut harus segera diselesaikan mengingat di Karawang akan menghadapi pilkada. “Untuk 12 PPK karena Juni juga berakhir dan nanti ada evaluasi,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button