KARAWANG

Perda Tanpa Perbup Mubazir

Ketua DPRD: Tanyakan ke Bagian Hukum

KARAWANG, RAKA – Peraturan bupati (Perbup) sering terlambat terbit setelah adanya peraturan daerah (Perda). Padahal, perbup ini penting sebagai bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan perda.

Kabag Hukum Pemda Karawang mengatakan, sejak tahun 2019 pihaknya sudah berkomitmen dengan Bapemperda agar semua perda yang telah dibuat oleh DPRD bisa segera dibuatkan perbupnya. “Di tahun 2019 ada 9 perda dan itu sudah dibuat perbupnya,” kata Neneng. kepada Radar Karawang.

Dikatakan dia, saat ini pihaknya sudah berkomitmen dengan Bapemperda jika dalam penyusunan perda harus segera disusul dengan naskah akademik untuk perbup. “Tidak akan ada lagi perda yang tanpa perbup. Atau perda dibuat tahun berapa perbup diundangkannya tahun berapa,” katanya.

Saat ini, lanjut Neneng, ada satu perda baru yang perbupnya sedang dalam proses. Yakni perda tentang narkoba. Perbupnya belum bisa diundangkan karena masih dalam proses. “Ya tergantung proses pengkajiannya, karena dalam penyusunan perbup itu ada tahapannya sama seperti pembuatan perda,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Toto Suripto mengatakan, bahwa pihaknya sebagai legislatif sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab. Salah satunya ialah pembuatan perda.

“Tugas DPRD sudah dilaksanakan yaitu pembuatan perda. Kalau masalah perbup silahkan tanyakan ke bagian hukum. Jika anggaran pembuatan satu perda tanyakan langsung ke sekretariat,” kata Toto.
Dikatakan Toto, bagian hukum seharushya segera merancang dan mengadakan pengkajian terhadap perda-perda yang belum diperbupkan. “Ada perda tentang pemberdayaan perempuan yang sampai sekarang belum diperbupkan,” katanya.(nce)

Related Articles

Back to top button