- Kabur Dari Rumah Majikan
TELAGASARI, RAKA- Tak tahan dengan penyiksaan yang di lakukan pihak agen, Dedeh Ratnasari (38), kabur dari kediaman sang agen. Pasalnya, belum berada di rumah majikan, namun nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Ciwulan, Kecamatan Telagasari itu sudah mendapat perlakuan tidak manusiawi. Beruntung, korban berhasil di bawa pulang ke kampung halamannya.
Disaksikan pejabat BPNP2TKI dan keluarga korban dari Dedeh Ratnasari, Disnaker Karawang bersama Kades Ciwulan, Asep Tarwan, melakukan penandatanganan serah terima TKI tersebut.
Menurut keterangan aktivis Migrant CARE Malaysia, Zana Amir, Dedeh berhasil dibawa pulang setelah selama dua bulan lebih bersama agen, Migrant CARE bersama KBRI Kuala Lumpur secara intens lakukan pendampingan. “Bu Dedeh ini belum sampai ke rumah majikan, namun masih berada di rumah agen saja sudah mendapat perlakuan tidak manusiawi. Dan alhamdulillah, berkat usaha keras kami, bu Dedeh bisa dipulangkan dengan membawa hak-haknya,” katanya.
Zana melanjutkan, Dedeh berangkat ke Malaysia pada 16 Maret 2019 melalui PT PDP yang berkantor di Kota Bogor. Namun, terdapat hal yang janggal ketika pihak PT memberangkatkan Dedeh. Karena pemberangkatan itu dinilai non prosedural dan tanpa ada pelatihan. Tak sampai disitu, Dedeh juga tidak mendapatkan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja. Bahkan, untuk bisa melenggang masuk ke Malaysia saja menggunakan visa turis. “Sesampainya di Malaysia, Bu Dedeh diperlakukan tidak manusiawi oleh agen. Beliau mengaku sering dipukul, ditendang dan diinjak-injak, bahkan dipaksa minum air perasan kain pel,” kata Zana.
Lebih lanjut, karena tidak tahan dengan perlakuan agen tersebut, pada 1 April 2019, Dedeh nekat melarikan diri dari rumah agen. Beruntung, Dedeh berhasil ditolong oleh seorang WNI asal Cilacap. Selama beberapa hari, Dedeh menumpang di rumah sewa WNI asal Cilacap dan dapat menghubungi keluarganya.
Mendengar kabar tersebut, pihak keluarga membuat pengaduan kepada Disnaker Karawang dan Migrant CARE Indonesia agar menindaklanjuti pengaduan tersebut. Saat itu pula, aktivis Migrant CARE Malaysia terus berkoordinasi dengan pihak KBRI Kuala Lumpur, dan melakukan pendampingan hingga berhasil memperjuangkan kepulangan Dedeh. “Di samping kepulangannya, gaji Bu Dedeh yang terhitung sejak tanggal keberangkatan ke Malaysia berikut uang transport hingga ke kampung halaman senilai sekitar Rp12 juta bisa diperjuangankan,” ucapnya.
Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant CARE, Nur Harsono mengatakan, meskipun beberapa haknya sudah terpenuhi, Migrant CARE tetap mendorong Kemenaker untuk melakukan investigasi terhadap pihak-pihak terkait yang diduga melakukan proses pemberangkatan Dedeh secara non-prosedural. Selain itu, Nur Harsono mendesak agat mengevaluasi dokumen kerjasama penempatan antara PT PDP dengan mitra kerjanya di Malaysia. Sementata, Kemnaker, BNP2TKI, dan Disnaker Karawang harus memberikan dukungan pemberdayaan bagi Dedeh dan keluarganya.” Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur juga harus melaporkan ke pihak berwenang di Malaysia agensi yang terlibat dalam perekrutan dan penempatan Dedeh,” tegas Nur Harsono. (rok)