KARAWANG, RAKA – Karawang kaya akan objek wisata, ada wisata religi, pegunungan, laut juga sejarah. Namun sayangnya, semua itu tidak dimaksimalkan dengan baik sehingga menjadi andalan pendapatan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang Toto Suripto mengatakan, pihaknya berencana akan membuat perda tentang desa wisata. Hal itu ia rasa perlu dibuat mengingat banyaknya desa di Karawang yang berpotensi untuk dijadikan desa wisata. “Jika kita lihat di Karawang banyak daerah yang bisa dijadikan desa wisata. Seperti di Tegalwaru, Kamojing Cikampek, Cilamaya dan beberapa desa lain yang tentunya juga memiliki potensi,” kata Toto, kepada Radar Karawang, Kamis (4/7).
Dikatakan Toto, akan banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan adanya perda desa wisata. Salah satunya ialah pemingkatan PAD Kabupaten Karawang.”Ini bagian dari upaya peningkatan PAD Karawang,” katanya.
Munculnya inisiatif untuk membuat perda desa wisata, kata Toto, pada saat ia melaksanakan kunjungan kerja ke Bali. Dengan adanya perda desa wisata, di sana mampu meningkatkan PAD. Selain itu, jika sudah ada perda desa wisata dan pengelolaaan serta pengembanagan wisata dengan baik, maka akan meningkatkan penghasilan masyarakat di desa tersebut. “Jika sudah ada perda desa wisata. Kepala desa bisa lebih memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakatnya. Contoh seperti desa yang ada di Banyuwangi,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini banyak destinasi wisata yang mubazir di Karawang. Hal itu karena belum adanya peraturan yang mengatur secara detail mengenai pengelolaan wisata oleh desa. “Kalau sudah ada perda desa wisata pasti bisa lebih terkelola dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Pujianto mantan Pjs Kepala Desa Kamojing mengatakan, sangat mendukung dengan adanya wacana pembuatan perda desa wisata. Karena dengan adanya perda tersebut bisa memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa untuk mengelola potensi wisata yang ada di wilayah desanya. “Saya sangat mendukung sekali, kalau memang di desa trsebut ada potensi wisata yang perlu di kembangkan. Jika perda ini terwujud memungkinkan bagi sebuah desa tidak terbelenggu oleh kebijakan suatu lembaga atau instansi yang mempunyai aset di suatu desa karena adanya aturan di internal lmbaga tersebut,” ungkapnya.
Sejak dulu, lanjut pria yang saat ini menjabat sebagai Staf Subag Program Kecamatan Cikampek ini melanjutkan, pemerintah Desa Kamojing berencana untuk membuat kawasan wisata di Situ Kamojing. Namun rencana tersebut terbentur dan terhambat oleh izin dari BBWS. “Salah satunya Kamojing terhambat oleh izin dari BBWS,” pungkasnya. (nce)