- Tuntut Minta Kejelasan Status
KARAWANG, RAKA – Tugas berat bidan pegawai tidak tetap (PTT) tidak sebanding dengan gaji yang mereka terima. Saat ini, gaji bidan masih kalah dibanding buruh yang sudah sesuai upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp4.234.010.
Hesti Setianti, salah seorang Bidan PTT Karawang mengatakan, PTT Daerah Karawang ingin meminta kejelasan status kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang karena undang-undang yang terbentuk saat ini ialah UU ASN dan PPPK. “Tentunya kita tidak mau PTT itu selalu perpanjangan SK setiap tahunnya. Kita ingin ada kepastian dan ada perubahan status pekerjaan kita,” ungkapnya usai diskusi publik di Ballroom Dewi Air, Selasa (9/7).
Selain itu, bidan yang sudah bertugas selama 7 tahun di Puskesmas Klari itu mengatakan, pihaknya ingin memperjuangkan hak-haknya sebagai bidan dan dokter yang belum dipenuhi oleh pemda. Padahal menurutnya, hak tersebut sudah tercantum dalam SK dan peraturan bupati yang saat ini masih berlaku. “Kita saat ini sebanyak 176 orang yang terdiri dari bidan dan dokter PTT. Untuk itu kita berharap hak-hak kita bisa dipenuhi,” imbuhnya.
Masih dikatakan Hesti, pihaknya juga sudah beberapa kali audiensi dengan DPRD meminta kepastian gaji yang didapat, karena saat ini masih di bawah UMK. “Untuk saat ini gaji bidan sudah Rp3,4 juta dan dokter Rp4 juta sekian,” ujarnya.
Sementara Ketua Forum Bidan dan Dokter (Forbidok) Karawang dr. Oma Sutisna mengatakan, isu pemerataan, penanganan penyakit amat inheren dengan isu kepegawaian di dalamnya. Oleh sebab itu PTT di lingkungan Pemda Karawang, semestinya tidak diberlakukan terhadap para tenaga kesehatan. “Bidan dan dokter merupakan unit pelayanan publik. Pemenuhan hak dasar seperti hak kepastian kerja dan tunjangan kesejahteraan seyogyanya menjadi strategi pembangunan layanan dasar kesehatan yang menjadikan performa derajat kesehatan Kabupaten Karawang dapat meningkat,” kata Oma.
Di awal bulan Juli 2019 ini saja, tuturnya, ketika 4,7 jutaan PNS di Indonesia dapat menikmati gaji ke- 13 termasuk kabupaten Karawang, tapi dokter PTT tidak dapat. Padahal dalam Perbup No 9 Tahun 2014 bidan dan dokter memperoleh honor ke- 13. “Melalui diskusi publik inilah, kami Forum Bidan dan Dokter (PTT) Kabupaten Karawang, berharap dapat menggali dan memetakan kembali kerangka persoalan yang dihadapi dalam peningkatan kesehatan Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Sementara Taopik Maulana, kabid Pemberhentian dan Pengangkatan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mengatakan, Menpan dan RB telah mengeluarkan surat pengadaan ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam surat tersebut alokasi untuk PPPK 70% sisanya PNS. “Bupati juga sudah mengusulkan sesuai dengan kebutuhan sebanyak 527. Pengalokasiannya bidang kesehatan, bidang pendidikan dan bidang teknis lainnya,” pungkasnya. (nce)