PURWAKARTA

Pabrik Miras Ilegal Digerebek

PURWAKARTA, RAKA – Meski kerap dirazia, peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Purwakarta masih marak. Terbukti jajaran Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap pabrik miras rumahan di sebuah kontrakan di Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta kota, Kamis (11/7) malam.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pihaknya berhasil membongkar pabrik miras yang dikelola pelaku berinisial JMR, di Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta Kota. Di tempat itu ditemukan barang bukti beragam jenis miras yang dinyatakan merupakan produksi dari pabrik itu sendiri. “Dari JMR kami berhasil menyita 117 botol miras ilegal berbagai merk dan jenis, dengan rincian 37 botol miras oplosan, 36 botol arak kecil, 13 botol anggur merah, 14 botol bir anker, dan 17 botol arak besar,” ujar Heri, Jumat (12/7).

Heri menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan JMR, dirinya sudah memproduksi minuman haram tersebut selama satu bulan. Bahkan JMR juga mengaku selain menjual miras pabrikan juga menjual miras hasil produksinya sendiri. “Miras buatannya itu dikemas dalam botol mineral. Di mana setiap harinya JMR mampu memproduksi 40 sampai dengan 60 botol kemudian dijual Rp20.000 per botol,” kata Heri.

Menurutnya, terungkapnya keberadaan pabrik miras rumahan itu berkat adanya peran serta ketua RT setempat yang melaporkan adanya rumah petak atau kontrakan yang mencurigakan. Ketua RT ini kerap melihat adanya aktivitas orang yang keluar masuk kontrakan tersebut di tengah malam setiap hari. “Kemudian ketua RT melaporkan kepada piket siaga Sat Narkoba Polres Purwakarta dan secepatnya laporan itu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Berkat kepedulian ketua RT setempat, Kasat Narkoba pun mengucapkan rasa terimakasihnya. “Ini buah dari kepedulian dan kesadaran masyarakat atas lingkungannya. Ini juga menjadi parameter keberhasilan sosialisasi bahaya narkoba yang gencar kami lakukan ke seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button