PURWAKARTA

ASN Pakai Gas Melon Bisa Disanksi

PURWAKARTA, RAKA – ASN yang masih menggunakan gas bersubsidi akan diberi sanksi dan ditindak tegas. Hal itu disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menanggapi sering terjadinya kelangkaan gas subsidi di Purwakarta.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 terkait sasaran pengguna gas subsidi maksimal pendapatan sebesar Rp1,5 juta. Oleh karenanya, Anne akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti masih menggunakan LPG bersubsidi. “Tadi sudah ada kan kategorinya, nah kalau dicek dari ASN mereka penghasilannya lebih dari Rp1,5 juta, artinya sudah tidak berhak lagi. Semua ASN di Purwakarta dilarang menggunakan gas subsidi kalau terbukti, maka sanksinya adalah potongan tunjangan kinerjanya,” kata Anne, di sela deklarasi ASN gunakan LPG nonsubsidi, di Bale Yudhistira Purwakarta, Senin (15/7).

Terkait pengawasan, Anne mengatakan, akan melibatkan masyarakat serta pangkalan gas, selain itu ASN harus melampirkan bukti tidak menggunakan gas bersubsidi.

Apalagi ASN akan mudah diketahui terutama di lingkungan masyarakat, sehingga pihaknya mempersilakan melaporkan apabila diketahui ASN menggunakan gas subsidi. “Ada laporan dan ada bukti silahkan laporkan ke kami. Nanti saya akan menindak melalui BKPSDM, selain itu dikroscek harus berkeliling dari dinas maupun dari pertaminanya atau di bawah organisasinya,” ungkap bupati yang biasa disapa Ambu.

Bukan hanya ASN, Anne pun akan menindak pangkalan yang terbukti menjual gas subsidi tidak untuk peruntukannya. Bahkan dirinya meminta agar semua pihak terkait untuk melakukan pengawasan serta sosialisasi baik pada masyarakat maupun pangkalan. “Saya meminta, kalau nanti ada yang nakal pangkalannya menjual yang bukan peruntukannya saya minta izin usahanya pangkalan itu dicabut. Kan sudah jelas mereka tahu. Daftar, nama penerima gas elpiji sudah terdaftar di RT/RW,” jelasnya.

Sementara, menurut Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami mengungkapkan, pada tahun 2019, pengguna LPG non subsidi di Kabupaten Purwakarta mencapai 10% dari total konsumsi LPG, baik LPG Subsidi (Public Service Obligation/PSO) 3 kilogram maupun LPG non subsidi yakni Bright Gas 5,5 kilogram 12 kilogram dan 50 kilogram. Total konsumsi LPG di Purwakarta sekitar 730 ribu tabung per bulan.

Dewi berharap, konsumsi dari ASN bisa meningkatkan pengguna LPG non subsidi menjadi 20 persen. “LPG subsidi 3 kilogram sesuai peraturan pemerintah diperuntukkan untuk masyarakat miskin, karena itu kuota untuk tiap daerah dibatasi sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kami menghimbau masyarakat yang tidak berhak untuk menggunakan produk LPG nonsubsidi, sehingga penggunaan LPG 3 kilogram benar-benar tepat sasaran,” jelas Dewi. (gan)

Related Articles

Back to top button