Zakat ASN Kemana ?
PURWAKARTA, RAKA – Meski sudah ada Peraturan daerah (Perda) tentang zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purwakarta. Tapi, masih banyak ASN yang tidak mengeluarkan zakatnya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta Saparudin berharap, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menerbitkan surat tentang penitipan zakat ASN ke Baznas.
Dia menilai, surat intruksi itu penting untuk memperkuat peraturan daerah (perda) yang telah diterbitkan pada 2007 lalu. Sehingga semua ASN mengikuti regulasi aturan pemerintah daerah yang nantinya juga diikuti oleh masyarakat luas.
isamping itu, mengingat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dan peraturan Baznas pusat bahwa ASN harus menyalurkan zakatnya ke Baznas. “Pemerintah daerah diharapkan menindak lanjuti aturan tersebut, dan ASN harus menjadi pelopor bagi masyarakat menitipkan zakatnya ke Baznas,” ujar Saparudin, kepada sejumlah awak media akhir pekan lalu.
Saparudin tidak menampik jika sebagian ASN telah menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Bahkan nominalnya pun cukup besar mencapai Rp4 miliar. Namun, dia menyebut nominal tersebut belum maksimal jika dibandingkan dengan jumlah ASN di Purwakarta yang mencapai sekitar 7.000 orang. “Memang sudah besar, tapi kembali lagi belum maksimal karena belum semua ASN menyalurkan zakarnya ke Baznas, paling baru sekitar 30% ASN dari semua intansi, maka harus ada semacam intruksi,” katanya.
Ia mengatakan, ASN di bawah Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Purwakarta menjadi penyalur zakat profesi terbesar dibandingkan dengan ASN di OPD lain. Jika semua zakat mereka telah tersentral di Baznas maka perolehannya pun dipastikan meningkat tajam. “Kalau semua tersental di Baznas sudah pasti besar, dan itu yang kami harapkan,” ujarnya. (gan)