KARAWANG

Sekolah Dilarang Jual LKS

KARAWANG, RAKA – Sekolah dilarang jual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid, baik dijual sendiri ataupun kerjasama dengan toko buku. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karawang siap beri sanksi jika ada sekolah yang melanggarnya.

Yani Heriyani, kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) mengatakan, praktik penjualan buku LKS sangat dilarang dan tidak diperbolehkan. Disdikpora sudah mengeluarkan surat edaran, agar setiap sekolah tidak menjual LKS. “Kalau surat edaran tahun lalu juga sudah ada daan itu masih berlaku. Tapi nanti saya cek lagi,” kata Yani, saat dihubungi Radar Karawang, Selasa (23/7).

Jika ada yang terbukti sekolah bekerja sama dengan pihak toko buku, ia akan memanggil dan memberikan sanksi terhadap sekolah tersebut. Namun biasanya, penjualan buku didasari atas persetujuan komite sekolah beserta orang tua murid lainnya. “Ya iya pasti ada sanksi. Pokoknya akan disanksi kalau ada yang ketahuan kaya gitu,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang Sri Rahayu Agustina mengatakan, praktik penjualan LKS merupakan permasalahan klasik dalam dunia pendidikan di Karawang yang selalu terjadi setiap tahun ajaran baru. “Iya permasalahannya setiap tahun pasti gitu. Penjualan LKS atau buku paket,” kata Sri.

Penjualan LKS, kata Sri, akan menambah beban orang tua siswa dalam mensekolahkan anaknya. Untuk itu pemerintah daerah, dalam hal ini dinas pendidikan harus mengevaluasi sekolah yang masih menjual LKS. “Itu jelas harus dievaluasi. Disdik harus mengeluarkan surat edaran agar tidak ada lagi penjualan buku LKS. Karena itu akan memberatkan orangtua terutama bagi yang tidak mampu,” katanya.

Selain memberatkan orangtua, lanjut Sri, pembelajaran dengan menggunakan LKS dinilai tidak efektif dan tidak selaras dengan apa yang menjadi keharusan dalam kurikulum 2013. “Yang jadi pertanyaan kalau pakai LKS terus guru gimana ngajarnya. Paling juga ngasih tugas doang kan. Sementara dalam kurtilas kan yang ditekankan lebih ke pendidikan karakter, bukan cuma nilai di raport saja tapi harus yang berakhlak,” paparnya.(nce)

Related Articles

Back to top button