KARAWANG, RAKA – Meski sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), 50 anggota DPRD Karawang terpilih jangan senang dulu. Soalnya jika tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tidak bisa dilantik 5 Agustus 2019 mendatang.
Ketua KPUD Karawang Miftah Farid mengatakan, dalam peraturan KPU No 20, LHKPN merupakan bagian penting yang harus diserahkan oleh para calon terpilih kepada KPK. “Setiap calon terpilih baik tingkatan kabupaten, provinsi atau RI harus menyerahkan LHKPN kepada KPK,” kata Farid, kepada Radar Karawang, Selasa (23/7).
Jika calon terpilih tidak menyerahkan LHKPN, lanjutnya, maka calon terpilih tersebut tidak termasuk sebagai calon yang direkomendasikan untuk dilantik. “Pelantikan misalkan ditentukan tanggal 5 Agustus. Kalau rekan-rekan caleg terpilih tidak menyerahkan, berarti termasuk caleg terpilih yang tidak direkomendasikan untuk dilantik. Tapi tetap sah dan tidak dicoret. Hanya tidak lantik,” paparnya.
Farid juga menjelaskan, LHKPN diserahkan langsung oleh caleg terpilih kepada KPK dan KPU hanya menerima tanda terima LHKPN dari caleg setelah diserahkan kepada KPK. Saat ini ada beberapa caleg yang sudah menyerahkan. “Sebelum pelantikan harus sudah menyerahkan LHKPN. Saat ini masih proses dan sudah ada beberapa yang sudah menyerahkan,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Ajang Sopandi, ketua DPC Gerindra Karawang yang juga menjadi caleg terpilih mengatakan, ia dan para caleg terpilih dari Gerindra sudah menyerahkan LHKPN dan siap untuk dilantik pada 5 Agustus nanti. “Kita sudah. Gerindra sudah menyerahkan LHKPN semua,” kata Ajang.
Terpisah, anggota DPRD dari PDIP , Elivia Khrisiana mengaku, sudah melaporkan LHKPN. Namun dia tidak mengetahui anggota DPRD yang lain.
“Ini kan secara personal. Kalau saya pribadi sudah. Karena dari awal sudah menyerahkan dan hanya melaporkan kekayaan terbaru saja. Update laporan kalau yang inkumben,” pungkasnya. (nce)