Uncategorized

Pembunuh Awis Dikutuk Warga

TELUKJAMBE BARAT, RAKA – Masih ingat dengan pembunuhan Awis (80) di rumahnya Dusun Nyangkokot RT 07 RW 04, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, jajaran Polres Karawang dibantu Polsek Telukjambe menggelar rekonstruksi.

Sebanyak 17 adegan yang diperagakan tersangka, dari mulai merencanakan pembunuhan, hingga adegan menghilangkan nyawa korban dengan cara ditusuk menggunakan sebuah gunting sebanyak sembilan kali yaitu di bagian dada sebanyak dua kali, dan leher depan sebanyak tujuh kali.

“Rekonstruksi ini merupakan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Tujuannya merangkai kejadian yang belum jelas di berita acara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan melalui KBO Reskrim Iptu Marsad di tempat kejadian perkara (TKP), kemarin.

Marsad menerangkan, dari hasil rekonstruksi itu, diketahui tersangka bernama NVL alias Mamet menikam dada korban dengan gunting sebanyak dua kali. “Pada adegan sembilan, tersangka menusuk leher korban sebanyak tujuh kali hingga dipastikan korban meninggal,” jelasnya.

Proses rekonstruksi itupun mengundang perhatian warga. Sesekali warga bersumpah serapah mengutuk pelaku.

Dijelaskan sebelumnya, Mamet, pemuda 22 tahun, warga Rawagempol, Cilamaya Kulon, melakukan perampokan disertai penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menurut pengakuan pelaku, dua hari sebelum kejadian sempat mengutarakan pinjam uang sebesar Rp50 ribu kepada korban. Namun, korban menolak lantaran mengaku tak punya uang,” jelasnya.

Pelaku memang tinggal mengontrak tak jauh dari lokasi kejadian. Karena terdesak kebutuhan, selanjutnya pelaku nekat membobol pintu rumah korban di hari kejadian sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban memergoki aksi pelaku. Mamet pun panik lalu merebut gunting yang dipegang korban, lalu menusukannya ke leher dan dada korban. Tak hanya itu, muka korban pun dipukuli berulang kali hingga dipastikannya meninggal dunia.

Setelah itu, lanjut Marsad, pelaku mengambil uang di dompet korban sebesar Rp1,2 juta dan melarikan diri. Jasad korban baru ditemukan tak bernyawa pagi hari oleh anaknya yang hendak memberi makan.

“Kami kenakan beberapa pasal KUHP terhadap pelaku. Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 338 tentang pembunuhan. Kita lihat perkembangan pemeriksaannya,” jelasnya. (yfn)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button