Uncategorized

Larang Anak Sekolah Bawa Motor

CIKAMPEK, RAKA – Meski belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), tapi banyak pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah. Pemerintah di minta tegas, agar pelajar dilarang membawa sepeda motor.

Pemerintah diminta tegas, saat ini banyak pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah. Meski tidak dimasukan ke dalam sekolah, biasanya pelajar memarkirkan motornya di tempat parkir dekat sekolah. Selain berpotensi timbulnya kecelakaan, pelajar juga banyak yang melanggar aturan lalu lintas karena tidak punya SIM. Pelajar diminta diarahkan menggunakan transportasi umum ke sekolah.

Omin (50), sopir angkot warga Parakanmulya, Kecamatan Tirtamulya mengatakan, pemerintah kabupaten harus tegas untuk memberlakukan aturan pelarangan anak pelajar bawa motor ke sekolah. Selain melanggar aturan kendaraan, karena di bawah umur 17 tahun belum mempunyai SIM. Selain itu, untuk menghindari angka kecelakan dan lain-lain. “Jika anak pelajar tidak membawa motor ke sekolah, tentu pendapatan supir angkot akan kembali stabil. Maka dari itu saya meminta kepada pemerintah daerah dan dinas terkait harus bekerja sama untuk memberlakukan aturan pelajar tidak bawa motor ke sekolah,” ungkapnya.

Sudah 15 tahun menjadi supir angkot, lanjutnya, pemasaran produk perusahaan otomotif semakin meningkat. “Perkembangan zaman semakin berkembang, sekarang banyak orang sudah mempunyai kendaraan, bahkan hampir dari satu rumah pasti motor lebih dari satu dan dua,” ujarnya.

Sopir angkot lainnya, Nanang (50), warga Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru menambahkan, sudah puluhan tahun menjadi supir angkot, dari tahun ke tahun pengahsilan semakin menurun. “Saya harap kepada pemerintah daerah, untuk tegas memberlakukan anak pelajar dilarang bawa motor ke sekolah, seperi di kabupaten purwarkarta. Jika anak sekolah tidak membawa motor, tentu pendapatan supir angkot angkat kembali stabil,” pungkasnya.(acu)

Related Articles

Back to top button