HEADLINE

Calo Kir Berkeliaran di Dishub

CIKAMPEK, RAKA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang dipusingkan dengan banyaknya calo saat pengujian Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang biasa disebut uji kir.

Kepala UPTD PKB Dishub Kabupaten Karawang, Drs. Ayeh Kosasih mengakui saat ini masih ada pemilik kendaraan yang menggunakan jasa calo saat uji kir. Dia meminta kepada pemilik kendaraan jangan memberikan berkas persyaratan uji kir ke calo, akan tetapi harus membiasakan meminta bantuan kepada petugas resmi Dishub Karawang. “Selain itu, untuk melakukan transaksi di loket resmi yang telah disediakan Dishub Karawang,” sarannya, Jumat (23/8).

Ia mengaku, pihaknya sudah merencanakan untuk menerapkan sitem Drive Thru. Sistem ini dipercaya akan secara otomatis menghilangkan praktik percaloan. “Dengan sistem Drive Thru bukan hanya mengefisienkan waktu pengujian, dan juga secara otomatis menutup ruang gerak calo,” ucapnya.

Selain itu, terus Ayeh, ada lima cara untuk menghindari calo dalam proses uji kir. “Pertama pastikan persyaratan administrasi pendaftaran sudah lengkap. Sehingga tidak akan ada kendala pada proses input data sebelum kendaraan diuji,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persyaratan yang dimaksud yaitu untuk perorangan buku uji kir asli, fotokopi STNK dan notice pajak, serta fotokopi KTP sesuai dengan nama yang tercantum di STNK. Sedangkan untuk perusahaan wajib juga menyertakan fotokpik SIUP, TDP dan NPWP perusahaan. “Kalau semua persyaratan ini sudah lengkap ketika datang untuk Uji KIR, tidak ada alasan dipersulit dalam administrasi pendaftaran,” jelasnya.

Masih dikatakannya, selain itu harus mengupayakan mendapatkan nomor antrean lebih awal, sehingga dapat melaksanakan proses uji kir lebih awal tanpa antrean yang panjang. “Jika misalkan dapat nomor antrean awal, persyaratan sudah lengkap dan proses pengujian fisik kendaraan lancar, akan tahu seberapa cepat proses uji kir,” tuturnya.

Sementara itu, di tahun ini ada penyesuai tarif retribusi, mengacu pada peraturan daerah (Perda) baru nomor 1 tahun 2019 tentang retribusi terbaru. “Kenaikan tarif retribusi ini berlaku 1 Agustus untuk membantu dalam mencapai target PAD,” tambah Herdiansyah Agusta Zaeni, SE kasubag TU PKB Dishub Kabupaten Karawang, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, tahun 2018 lalu, target PAD dari retribusi PKB tidak mencapai target 100 persen. Hanya bisa mencapai target 60 persen. “Dari target Rp6,8 miliar, hanya bisa mencapai Rp4,1 miliar,” jelasnya.
Penyebabnya, masih dikatakan Herdi, karena jumlah angkatan umum semakin berkurang, khususnya angkot. “Karena banyak angkot yang tidak beroperasi atau vakum,” tuturnya.

Ia mengaku, untuk target PAD retribusi PKB tahun 2019 sebesar Rp6,8 miliar, dipertengahan Juli sudah mencapai 40,26 persen, dengan jumlah nomoinal sebesar Rp2,2 miliar. “Mudah-mudahan tahun ini bisa mencapai sesuai target,” akunya.

Herdi menghimbau, kepada pengguna kendaraan yang ingin melakukan uji kir, jangan melalui perantara atau calo. “Datang aja sendiri, harga tetap sama, bahkan akan lebih diprioritaskan,” pesannya. (acu)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button