KARAWANG, RAKA – Seringnya terjadi kecelakaan karena tertabrak kereta api, diduga karena banyaknya perlintasan kereta tidak resmi. Di Karawang, dari 32 perlintasan, hanya enam yang resmi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Arief Bijaksana mengatakan, sepanjang jalur Karawang tercatat ada 32 perlintasan kereta api. Namun yang resmi hanya enam perlintasan. “Enam perlintasan yang resmi dan 26 yang belum resmi. Sepanjang jalur ini saja,” katanya, Selasa (27/8).
Sementara jumla perlintasan yang ada di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 463 pelintasan, terdiri dari 162 perlintasan sebidang yang dijaga dan 301 perlintasan sebidang liar. “59 pelintasan sudah dibuat tidak sebidang melalui fasilitas fly over dan underpass. Yang gorowong akan ditutup permanen. Semata-mata untuk keselamatan,” terang Eva Chairunisa, kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, saat dihubungi Radar Karawang melalui pesan WhatsAppnya kemarin.
Meski tak ada korban jiwa dalam kecelakaan bus Agra Mas, namun perjalan sejumlah kereta api jarak jauh dari Gambir dan Pasar Senen serta sebaliknya mengalami gangguan. Ribuan pengguna jasa kereta api mengalami keterlambatan perjalanan menuju Daop 1 Jakarta. “Kecelakaan tersebut juga menyebabkan rusaknya sarana dan prasarana jalur rel di lokasi kejadian,” terangnya.
Agar tidak terjadi kecelakaan yang sama, kata Eva, pihaknya akan segera melakukam penutupan perlintasan secara permanen. Tindakan penutupan tersebut dilakukan PT KAI sesuai dengan amanah UU Nomor 23 Tahun 2007 tengtang perkeretaapian. “Pasal 94 menyebutkan, untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat satu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” paparnya.(nce)