KARAWANG, RAKA – Jelang Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan DPRD Kabupaten Karawang melakukan rapat penyampaian usulan anggaran. KPU Karawang mengusulkan sebesar Rp79 miliar dan Bawaslu Rp29,7 miliar.
Rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup berdasarkan kesepakatan fraksi, karena rapat tersebut hanya bersifat penyampaian kebutuhan KPU dan Bawaslu terkait persiapan Pilkada 2020. “Yang membuka pak Endang Sodikin dan ditawarkan ke forum lalu disepakati bahwa rapat ini tertutup. Karena sifatnya hanya penyampaian kebutuhan KPU dan Bawaslu kaitan dengan pilkada 2020,” kata Pendi Anwar, saat ditemui usai rapat, Rabu (28/8).
Pendi mengatakan, karena sifatnya hanya usulan, pihaknya belum bisa menyebutkan secara detail mata anggaran. Namun secara global KPU Karawang membutuhkan anggaran untuk pilkada sebesar Rp79 miliar. “Anggaran itu akan direalisasikan tiga termin. Tahap satu 40 persen, tahap kedua 50 persen dan tahap ketiga 10 persen,” tuturnya.
Tetapi, kata Pendi, secara tersirat dari anggaran perubahan KPU Karawang hanya membutuhkan anggaran sebesar Rp3,8 miliar untuk memulai tahapan. “Tahapannya secara undang-undang September sudah mulai,” ujarnya.
Sementara untuk Bawaslu, lanjut dia, kebutuhan anggaran untuk Pilkada 2020 sebesar Rp29,7 miliar. Pada anggaran perubahan membutuhkan Rp2 miliar. “Hanya penyampaian secara global saja. Belum dikaji atau ada pembahasan,” imbuhnya.
Ditemui di ruang rapat, Kursin Kurniawan, ketua Bawaslu Karawang mengatakan, anggaran yang diusulkan pada anggaran perubahan 2019 sebesar Rp2 miliar. Anggaran tersebut untuk memulai tahapan, salah satunya perekrutan awal dan pembentukan Panwascam. “Desember harus sudah terbentuk Panwascam. Sehingga ada kebutuhan untuk honor, sewa gedung dan lain-lain,” pungkasnya. (nce)