PURWAKARTA

Izin PAUD Pindah ke DPMPTSP

PURWAKARTA, RAKA – Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menegaskan sejak Agustus 2019 pihaknya tidak lagi menerbitkan izin PAUD dan Dikmas. Pelimpahan kewenangan izin sekarang berada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Ada perintah dari Bupati agar penerbitan izin diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Perintah itu baru dikeluarkan bulan Agustus ini,” kata Kepala Bidang PAUD Dikmas Dinas Penddikan, Kodar Solihat.

Hal itu, tambahnya, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perpres nomor 91 tahun 2017 dan PP 24 tahun 2018. Ia juga mengatakan, lembaga kursus dan pelatihan adalah salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan melanjutkan pendidikan selanjutnya.

Sementara Praktisi Pendidikan Purwakarta Muhamad Ridwan Effendi mengatakan, pada prinsipnya kebijakan terkait perizinan pendirian PAUD pemerintah pusat sudah menyusun peraturannya. Tinggal bagaimana Bupati Purwakarta menyusun peraturan atau SK terkait Juklak & Juknisnya dengan mengacu pada peraturan di atasnya. “Karena ada beberapa prosedur dan poin persyaratan yang berbeda dari sebelumnya. Secara prosedural, jika sebelumnya lebih pendek durasi perizinan karena dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait. Sekarang Dinas Pendidikan hanya bertugas memberikan rekomendasi saja ke DPMPTSP untuk dikeluarkan SK perizinan,” paparnya.

Ia juga mengatakan, munculnya isu komersialisasi dalam proses perizinan PAUD sejauh ini tidak terlihat, kalau pun ada baiknya segera melaporkan karena itu termasuk pungutan liar. “Tinggal bagaimana masyarakat atau kelompok organisasi yang akan mendirikan PAUD harus betul paham prosedur dan perizinannya. Dan itu perlu sosialisasi yang massif dari pemerintah Kabupaten Purwakarta,” pungkasnya. Sementara Ketua Himpaudi belum memberikan keterangan soal kendala di lapangan terkait adanya peraturan baru tersebut. (ris)

Related Articles

Back to top button