KOMPENSASI AWAL: Warga Desa Sedari menerima kompensasi awal dari Pertamina.
Perhitungan Ganti Rugi Pertamina Dipertanyakan
KARAWANG, RAKA – Warga terdampak kebocoran minyak di pantai utara Karawang, Rabu (11/9), mulai menerima dana kompensasi dari PT Pertamina PHE ONWJ. Tiap keluarga yang terdampak, menerima Rp900 ribu per bulan. Namun besaran tersebut dianggap terlalu kecil jika dibandingkan dengan kerugian ekonomi warga.
Kepala Desa Sedari Bisri mengatakan, sesuai hasil verifikasi, di desanya terdapat 1.040 orang yang mendapatkan uang kompensasi. Mereka akan diberikan Rp1,8 juta melalui rekening masing-masing untuk hitungan dua bulan lalu. Juli dan Agustus. Sedangkan untuk bulan selanjutnya, masih dalam penghitungan. “Nanti setelah penghitungan pastinya berapa, dan itu juga nantinya uang kompensasinya antara petani tambak dan nelayan itu beda-beda. Sesuai dengan kondsi di lapangan,” katanya saat dihubungi kemarin.
Direktur Pengembangan PHE ONWJ Afif Saifudin mengatakan, total dana untuk pembayaran kompensasi tahap awal akan digelontorkan dana sebesar Rp18,54 miliar. Dikatakannya, pembayaran kompensasi tahap awal akan melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara), yang terdiri dari Bank Mandiri. BNI, dan BRI. Mulai tanggal 11 September. Pembagian diawali dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya.
Secara berkelanjutan, pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya. Menurutnya, pembayaran kompensasi awal ini sebagai itikad baik PHE ONWJ untuk memberikan dana penyangga terlebih dulu untuk warga terdampak langsung. Mengingat kejadian sudah berjalan dua bulan. Diakuinya, nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan, sehingga memerlukan waktu lebih banyak dan untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. “PHE bekerjasama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir”, Kata Afif.
Vice President Relations PHE Ifki Sukarya menambahkan, untuk persyaratan pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.
Menurutnya, pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi. KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon. “Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721. Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui SK Bupati dan Walikota masing-masing,” Ujarnya.
Kompensasi awal disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota. Hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan mempertimbangkan resiko terkecil dan keputusan pemberiaan kompensasi awal.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, yang hadir dalam pemberiaan kompensasi tahap pertama di Desa Sedari mengatakan, Pemkab Karawang mengapresiasi PHE ONWJ dalam percepatan pemberian kompensasi tahap pertama ini. “Ini tentu atas kerjakeras bersama, pemerintah kabupaten, PHE ONWJ dan semua instansi sehingga pemberian kompensasi tahap pertama ini dapat berlangsung lancar,” ujarnya.
Cellica menambahkan, bahwa selama ini warga terus mendukung dan membantu PHE ONWJ dalam penanganan insiden ini, terutama untuk pembersihan ceceran minyak.
Sementara itu, Pertamina dianggap gagal paham terkait pemberian kompensasi kepada 10.271 warga Kabupaten Karawang terdampak pencemaran limbah minyak. Dona Ramdona, warga Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes mengatakan, Pertamina tidak memiliki kesiapan dalam menangani dampak sosial maupun ekonomi. Menurutnya, dana kompensasi tahap pertama sebesar Rp1,8 juta untuk dua bulan itu jauh dari harapan. Besaran dana kompensasi disamaratakan ke semua segmen warga. Baik warga petani tambak ikan, petani garam, nelayan, warung dan pemilik wisata pantai. “Ini jelas sangat menyakitkan warga,” ujarnya dengan nada kecewa.
Jika dirinci, kata Dona, warga hanya diberi Rp30 ribu per hari. “Itu hanya bisa untuk membeli nasi goreng dua piring. Jadi, nelayan yang tidak melaut hanya diberi dua piring nasi goreng, terus anak-anaknya mau dikasih makan apa? Masa dikasih makan limbah minyak,” katanya lagi.
Dona juga mempertanyakan tentang dana kompensasi tahap selanjutnya, dari mulai besaran kompensasi, waktu pembayarannya, hingga seperti apa sistem perhitungannya. “Emang warga terdampak ini bukan manusia? Yang tidak pernah dikasih penjelasan tentang besaran kompensasi, terus tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah bersama, juga dalam perumusan besaran kompensasi,” sambung bapak tiga anak itu.
Menurutnya, ketidaksiapan Pertamina ini sangat terlihat dari hasil penghitungan besaran kompensasi terhadap warga terdampak, serta dalam menentukan besaran kompensasi selanjutnya. “Dalam hal menurunkan petugas pendataan juga saya rasa Pertamina tidak mengetahui data perumusan daya beli masyarakat,” ujarnya. (cr4)