KULI ANGKUT MINYAK: Seorang nelayan yang beralih profesi menjadi kuli angkut minyak di antara bungkusan minyak mentah.
PERSOALAN minyak mentah yang mencemari laut Karawang tidak selesai dengan kompensasi yang diberikan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ). Selain menghancurkan pertambakan, menghentikan aktivitas melaut para nelayan, juga merusak ekosistem laut.
Melihat dampak negatif yang merugikan warga pesisir pantai utara, sebanyak 16 nelayan menggugat Direktur Utama PT Pertamina Persero, dan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java.
Dikutip dari situs resmi Pengadilan Neger Jakarta Pusat, gugatan bernomor perkara 533/Pdt.G/2019/PN Jkt, itu dilayangkan oleh 16 nelayan. Yaitu Hubes alias Chandra, Santawi, Andi Samsu Alam, Bintang, Nana Suryana, Nurjaini, M Harun, Haruna, Hendra, Wardiman, Arifudin, Hamzah Wahe, Gala, Saka, Sakka, Wirman.
Gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada 5 September dan ditetapkan di hari yang sama. Berdasarkan situs PN Jakpus, sidang pertama akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2019. Para nelayan menggugat Pertamina dengan Pasal 1366 KUHPerdata tentang kelalaian. “Menyatakan perbuatan para tergugat melawan hukum karena kelalaian. Sebagaimana dimaksud Pasal 1366 KUH Perdata dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara mutlak,” demikian kutipan gugatan itu. “Atas terjadinya peristiwa hukum flow atau timbulnya gelembung atau kebocoran atau keluarnya atau semburan atau tumpahan Gas atau minyak mentah, kedalaman kurang lebih sekitar 2700 meter di bawah laut dan keluar menyemburkan lapisan minyak ke permukaan laut Pantai Utara Karawang-Jawa Barat. Namun pencemaran limbah minyak mentah tetap saja mengairi perairan pantai dan laut dan pulau sekitar Laut Jawa Barat,” imbuh gugatan nelayan itu.
Akibat tumpahan minyak itu, kata para penggugat, pencemaran meluas mulai di perairan pantai dan laut dan pulau sekitar Laut Jawa Barat hingga ke wilayah kepulauan seribu seperti Pulau Air, Pulau Untung Jawa, Pulau Bidadari, Pulau Lancang, Pulau Rambut, Pulau Damar, pantai dan Pulau Tiga atau Pulau Pamujaan Besar.
Sementara itu, Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ memprioritaskan penanganan insiden Sumur YYA yang berlokasi di Lepas Laut Jawa Barat, Karawang. Hingga saat ini, penanganan masih dilakukan untuk tiga aspek, yaitu pengendalian sumur, penanganan di laut dan penanganan di darat. Vice President Relations Pertamina Hulu Energi Ifki Sukarya menjelaskan, pihaknya terus berkordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga proses penanganan saat ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. “Kami terus berkordinasi dengan berbagai pihak dan memberikan update informasi data yang diperlukan sesuai dengan prosedur. Karena itu kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait yang telah membantu penanganan ini,” kata Ifki kepada awak media, Kamis (19/9).
Dia menambahkan, penyampaian informasi dan data selalu dilakukan secara berkala dan terbuka sesuai dengan prosedur baik melalui media massa maupun media informasi korporat seperti website. “Kami terus menyampaikan update harian mengenai penanganan peristiwa ini melalui website phe.pertamina.com. Dari website tersebut, masyarakat umum dapat mengakses langsung data dan informasi yang sudah disediakan. Hal itu diluar informasi yang juga kami sampaikan melalui media massa sehingga jangkauannya lebih luas,” tandasnya. (psn/jp/pn)