Di Sini Nyalon, di Sana Nyalon
KARAWANG, RAKA – Ada yang luar biasa saat pemilihan kepala desa di Kabupaten Karawang. Calon kepala desa tidak harus warga asli atau yang tinggal di lokasi pilkades, karena calon kades yang berasal dari luar daerah juga bisa bertarung dalam kontestasi demokrasi tingkat desa tersebut. Artinya, jika punya modal banyak dan berani bertarung, bisa jadi nyalon di dua tempat sekaligus.
Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang Andry Irawan mengatakan, tahun 2020 mendatang ada 45 desa dari 22 kecamatan yang akan menyelenggarakan pilkades. Masing-masing desa dibatasi lima orang bakal calon kepala desa dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. “Dari 30 kecamatan yang ada di Karawang, hanya 22 kecamatan saja,” katanya.
Dihadiri para panitia 11 dan ketua BPD empat desa di Kecamatan Cilamaya Kulon yang akan menggelar pilkades, diantaranya Desa Bayur Kidul, Desa Kiara, Desa Sukamulya dan Desa Pasirjaya, DPMD bekali para panitia agar mempersiapkan berbagai kebutuhan pelaksanaan pilkades tersebut. Panitia 11 harus memahami regulasi dan tata tertib pilkades, agar kejadian pilkades tahun 2018 yang menuai gelombang protes tidak terulang kembali.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, DPDM menyebutkan, ada beberapa pasal tambahan, seperti Perbup No 57 yang tidak sesuai dengan Permendagri, saat ini disesuaikan dengan Permendagri. Salah satunya tentang bakal calon kades, meskipun bukan warga asli desa setempat, namun bisa mencalonkan diri sebagai kades. Selanjutnya tentang aturan yang sah dan yang tidak sah, dalam sosialisasi ini lebih diperdalam lagi.
Sekretaris DMPD Karawang Wawan Hernawan menerangkan, tahapan pilkades sudah dimulai sejak 1 Oktober 2019 dengan pembentukan dan pelantikan panitia 11. Adapun pelaksanaan pilkades rencananya akan dilaksanakan tanggal 23 Februari, dilanjutkan dengan pelantikan pada bulan Maret 2020. “Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini para panitia 11 bisa memahami, sehingga menciptakan suasana pilkades yang aman dan terkendali,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kabid Pemdes DPMD Karawang Encep Komarudin mengatakan, dalam teknisnya, yang paling penting terdapat pada penghitungan suara. Ia menegaskan, jangan ada kekisruhan lagi tentang suara sah dan tidak sah setelah melalui proses aturan. “Kalau suara sah menurut aturan, ya udah sah. Jangan dibikin ribet. Begitupun sebaliknya,” terangnya.
Satu hal lagi, lanjut pria yang biasa disapa Eko ini, panitia harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral. Ditambah, ia tidak menginginkan ada panitia yang BPD yang merangkap menjadi panitia pilkades. “Alhamdulillah tahun ini tidak ada BPD yang jadi panitia, tahun 2018 terjadi di dua desa. Untuk panitia tetap bersikap netral, sebagai pelaksana harus profesional dan fokus. Meskipun calon ini saudara sendiri,” tutupnya. (rok)