Kades Puseurjaya Dilaporkan ke Kejaksaan
LAPOR KASUS: SHI Karawang datangi kantor Kejaksaan Negeri Karawang.
- Diduga Terbitkan Surat Tanah Negara
KARAWANG, RAKA – Kepala Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur dilaporkan Sarekat Hijau Indonesia (SHI) ke Kejaksaan Negeri Karawang. Kades diduga menerbitkan surat tanah negara bebas diatas tanah kehutanan.
Kuasa hukum SHI Yulianto Bahtiar mengatakan, pelaporan yang dilakukan oleh SHI kepada Kejaksaan Negeri Karawang, diduga melakukan tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Puserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur. Indikasi kejahatan yanh dilakukan oleh kepala desa ialah dengan diterbitkannya surat tanah negara bebas diatas lahan kehutanan seluas 125 hektare. “Lahan tersebut merupakan lahan milik KLHK. Berdasarkan peta planologi yang mereka miliki. Hal itu juga diperkuat oleh Perda No 2 tahun 2013 tentang RTRW 2011-2030 yang menyebutkan di daerah tersebut merupakan hutan lindung,” kata Yulianto, kepada Radar Karawang, Rabu (9/12).
Dikatakan Yulianto, tindakan kepala desa yang melakukan split sepihak dengan menerbitkan surat tanah negara berpotensi terjadinya kerugian negara. Karena pemberian surat itu bisa meningkatkan status kepemilikan hak atas tanah seperti sertifikat hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan. Padahal, diatas tanah tersebut seharusnya ditanami pepohonan yang mampu menghasilakan oksigen bagi kehidupan masyarakat.
“Bayangkan untuk lahan 125 hektare bisa ditanam sekitar 30 ribu pohon. Bila lahan itu diubah menjadi kawasan industri, maka akan ada 300 warga yang kehilangan mendapatkan udara bersih. Apakah kepala desa sudah menyiapkan itu semua,” ungkapnya.
Persoalan lainnya, kata dia, menyangkut nilai ekonomis terkait penerbitan surat tanah negara bebas. Untuk itu, kejaksaan harus mampu mengungkap adanya transaksi-transaksi mengenai penerbitan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Puserjaya sejak tahun 2015. “Indikasi kejahatan yang paling mendasar dari tindakan tersebut ialah manipulasi data berupa surat-surat berharga,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Puser Jaya M Tolib mengatakan, bahwa ia sama sekali tidak pernah menyewakan atau bahkan menjual belikan tanah tersebut. Ia sebagai kepala desa hanya menjelaskan kepada para penggarap di tanah tersebut bahwa itu milik negara. Jika suatu saat akan digunakan oleh negara maka mau tidak mau harus diberikan. “Ngeluarin surat apa nggak ada. Itu kan digarap sama warga, ada juga mungkin yang diovper garap dengan membayar biaya babad rumput. Itupun langsung dengan si penggarap. Bukan dengan kepala desa,” jelas Tolib saat dikonfirmasi Radar Karawang. (nce)