DEBAT: Peserta sosialisasi minta penjelasan soal syarat pemilih di pilkades.
Kriteria Pemilih Diperdebatkan
KARAWANG, RAKA – Kriteria pemilih dalam pilkades serentak di 45 desa mendatang, menjadi salah satu poin yang menjadi bahan perdebatan pada sosialisasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang bersama panitia pilkades di aula Kecamatan Karawang Timur, Kamis (10/10).
Dalam peraturan bupati (Perbup) pilkades, ialah masyarakat yang berdomisili sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (EKTP) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas terkait. “Yang jadi masalah, berarti kan sejak bulan Juni lalu harus sudah berdomisili di desa tersebut. Tapi dalam KTP kan tidak dicantumkan kapan dia terdaftar sebagai warga tersebut. Ini juga akan menjadi potensi adanya polemik atau gugatan,” kata Mumin, panitia pilkades Warungbambu, pada saat sosialisasi.
Ia juga mengatakan, saat ini panitia baru melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui majelis taklim. “Sekarang baru sosialisasi sosialisasi aja,” tambahnya.
Irawan, panitia Pilkades Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat mengatakan, secara keselurahan ia sudah memahami alur tata cara pelaksanaan pilkades. Mulai dari tahapan sampai pemilihan dan pemungutan suara. “Calon harus minimal dua orang dan harus minimal usia 25 tahun. Sudah jelas sih kalau untuk itu mah,” paparnya.
Hanya, kata dia, dari peraturan dan mekanisme yang ditetapkan itu, ada beberapa hal yang masih menjadi sedikit kebingungannya. Salah satunya ialah status suara sah dan tidak sah. “Di sana kan sudah diatur, maka kita panitia harus jeli. Karena itu juga bisa jadi pemicu gugatan. Biasanya kan atas dasar kesepakatan bersama calon,” ujarnya.
Sementara Andry Irawan Kasi Tata Pemerintah Desa DPMD Karawang mengatakan, aturan berdomisili sekurangnya enam bulan itu mengacu pada Permendagri. “Mungkin untuk mengantisipasi agar tidak ada warga dari luar desa yang mendadak pindah. Kalau tidak ada itu bisa mendatangkan masa dong untuk milih,” ucapnya.
Sedangkan mengenai surat suara sah dan tidak sah, lanjutnya, sudah ada perubahan bentuk surat suara. Sehingga akan meminimalisir ada dua coblosan karena ketidak sengajaan. “Dulu kertas belum dibuka semua sudah terlihat gambar calon. Makanya ketika dicoblos itu ternyata masih ada lipatan. Untuk menghindari itu kami rubah posisi tanda tangan jadi di tengah. Sehingga ketika hendak memilih itu harus dibuka semua,” paparnya sambil mencontohkan. (nce)