Buruh Adukan PT Beesco ke DPRD

AUDIENSI: Buruh yang tergabung pada GSBI melakukan audiensi dengan anggota DPRD Karawang. Mereka datang dengan membawa sejumlah persoalan yang merugikan buruh.
- Dinilai Banyak Rugikan Pekerja
KARAWANG, RAKA – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Karawang, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jumat (11/10). Mereka mengadukan sejumlah persoalan yang ada di PT Beesco Purwasari.
Kedatang buru diterima Komisi IV DPRD. Mereka mengutarakan beberapa permasalahan yang terjadi pada lingkungan kerja PT Besco. Diantaranya masalah penangguhan upah 2013 yang sudah memiliki ketentuan hukum, praktik kebebasan berserikat yang masih diskriminatif, PHK dengan alasan data palsu, status buruh PKWT atau buruh kontrak, jam kerja dengan sistem skorsing, hak perempuan, fasilitas makan untuk karyawan sangat minim dan pelibatan kepolisian dalam kasus hubungan industrial di lingkungan kerja. “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan aturan yang lainnya, PT Beesco tidak boleh untuk memakai sistem kerja PKWT secara otomatis yang tadinya PKWT berubah menjadi PKWTT,” kata Emus Mulyadi, ketua GSBI PT Beesco kepada Radar Karawang.
Selain itu, lanjutnya, hak perempuan pun tidak dihargai di perusahaan tersebut. “Hak perempuan seperti cuti hamil dan haid juga tidak didapatkan. Kerja lembur tidak dibayar,” tambahnya.
Naimatul Lailiah, sekretaris GSBI Karawang yang juga karyawan PT Beesco mengatakan, sebagai perwakilan buruh perempuan, ia mengeluhkan bahwa hak bagi buruh perempuan tidak didapatkan. Salah satunya mengenai cuti melahirkan dan cuti haid. Cuti hamil seharusnya tiga bulan, dengan rincian sebulan setengah sebelum melahirkan dan satu bulan setengah setelah melahirkan. “Tapi di Beesco tidak diberikan tiga bulan. Misalnya baru cuti satu kemudian melahirkan, itu sudah dianggap satu bulan setengah. Sehingga setelah melahirkan itu tetap satu bulan setengah. Itu kan jadi tidak full tiga bulan. Kalau cuti haid tidak diberikan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengeluhkan kondisi ruang laktasi, dan toilet yang tidak layak dan sangat kekurangan. Tidak ada cleaning servis khusus di toilet dan juga tidak ada khusus untuk yang sedang hamil. “Toilet di bagian asembling saja cuma ada tujuh dan yang bisa digunakan hanya tiga untuk 728 karyawan. Beesco kan sebagian besar karyawan perempuan, harusnya hak perempuan lebih diperhatikan,” ujarnya.
Ahmad Juaeni, bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja Disnakertrans yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, pada prinsipnya permasalahan sudah ada sejak 2013 mengenai PKWT. Ada beberapa yang sudah dikeluarkan. Kemudian ia mengeluarkan anjuran sehingga dipekerjakan kembali. Ia juga sudah ke Kementerian Ketenagkerjaan. “Kami juga sudah menyampaikan surat agar sesuai ketentuan kepada perusahaan, karena itu sudah keputusan dari Mahkamah Agung. Tapi belum ada tanggapan. Ia juga meminta untuk menghindari pemutusan kerja. Jika harus ada pemutusan kerjapun harus dirundingkan dulu. Belum ada tanggapan dari perusahaan. Tinggal nunggu dipertemukan,” ucapnya.
Ketua Komisi IV Asep Syaripudin yang memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan, mengenai PHK karena data palsu, ia berharap ada solusi tanpa harus merugikan karyawan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. “Karena dulu pada saat rekrutmen mungkin tidak ketat, sehingga hari ini itu jadi dasar perusahaan,” katanya.
Asep juga mengatakan, dalam pertemuan itu pihak perusahaan sudah diundang. Sebelumnya dari perusahaan sudah konfirmasi tidak bisa hadir. “Nanti kita agendakan untuk silaturahmi dengan PT Beesco dan akan diundang juga pihak Disnaker dan serikat agar ada titik temu,” pungkasnya. (nce)