729 Warga Dengklok Melepas Masa Lajang
RENGASDENGKLOK, RAKA – Nikah merupakan momentum yang berharga untuk calon mempelai, sehingga waktu pelaksanaan nikah pun direncanakan sedemikian rupa. Bahkan ada pula yang menunggu hari, tanggal dan tahun yang dianggap unik serta membawa berkah. Padahal, menurut Bai Fathullah, penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Rengasdengklok, selama tidak ada larangan dalam syariat Islam, semua hari, tanggal ataupun tahun itu semuanya baik. Bahkan selaku muslim tidak diperkenankan untuk menghukumi hari sial ataupun tanggal sial, kecuali ada dalilnya. Termasuk pada penentuan waktu pernikahan, dirinya tidak menjumpai ada hari yang dilarang oleh agama untuk melaksanakan pernikahan di hari-hari tertentu. “Di agama Islam tidak ada keterangan terkait hari sial untuk melaksanakan nikah, semuanya baik,” jelasnya kepada Radar Karawang, Rabu (16/10).
Sedangkan banyak orang yang melaksanakan nikah di bulan hijriyah dan syawal, kata Bai, itu hanya kebiasaan masyarakat saja. Adapun angka peristiwa nikah tahun 2019 di KAU Rengasdengklok yaitu bulan Januari 71 pasangan, Februari 48 pasangan, Maret 67 pasangan, April 102 pasangan, Mei 12 pasangan, Juni 109 pasangan, Juli 38 pasangan, Agustus 185 pasangan, September 97 pasangan. Sedangkan untuk bulan Oktober ada 26 peristiwa nikah. “Kalau di kampung sampai saat ini biasanya banyak yang nikah di bulan syawal dan haji,” katanya.
Bai menambahkan, jika ada calon mempelai yang hendak nikah tetapi usianya masih di bawah umur, harus ada keterangan dari Pengadilan Agama terlebih dahulu. “Nikah di bawah umur bisa dilaksanakan kalau ada dispensasi dari Pengadilan Agama, kalau ada (dispensasi) baru bisa didaftarkan,” katanya.
Deni Firman Nurhakim, kepala KUA Cilebar mengatakan, bulan haji atau bulan syawal sering digunakan orang di pedesaan untuk melangsungkan akad pernikahan. “Bulan Sepetmber ada 21 peristiwa nikah di KUA Cilebar,” pungkasnya. (mra)