HEADLINEKARAWANG

Pengelolaan Air 50 Pabrik tak Berizin

Ade Sudrajat

KARAWANG, RAKA – Banyak perusahaan di Karawang tidak memperpanjang Surat Izin Pengelolaan Air (SIPA). Dari 190 perusahaan yang berada di luar kawasan industri di Karawang, 50 perusahaan diantaranya tidak memperpanjang SIPA. “Banyak yang sudah kadaluarsa SIPA-nya. Ada yang sudah lama ada juga yang baru habis,” kata Ade Sudrajat, Kasubid Pendaftaran dan Penetapan Pajak Bapenda Karawang.

Dengan banyaknya perusahaan yang tidak memperpanjang SIPA, tentu berpengaruh terhadap pajak yang harus dibayar oleh perusahaan yaitu pajak air bawah tanah. Walaupun pada tahun 2019 ini, kata dia, target pajak air bawah tanah sudah lebih dari target yang ditentukan. Namun seharusnya pendapatan dari hasil pajak tersebut bisa lebih besar jika semua perusahaan mengurus SIPA. “Target tahun 2019 Rp5 miliar sekarang sudah Rp5,6 miliar karena ada perubahan regulasi perbup. Kalau 50 perusahaan ini bayar kan bisa lebih dari segitu,” ucapnya.

Penetapan pajak air bawah tanah, lanjutnya, tidak akan bisa ditetapkan ketika SIPA tidak diperpanjang oleh perusahaan. Karena surat ketetapan pajak itu dilihat berdasarkan SIPA melalui nilai perolehan air dari setiap perusahaan. “Tarif pajaknya 20 persen. Tapi ada beberapa kelompok perusahaan dilihat dari NPA nya dan itu pasti berbeda,” paparnya.

Dikatakan Ade, kewenangan mengenai surat izin pengelolaan air itu dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sehingga pemerintah daerah tidak ada kewenangan untuk memberikan teguran ataupun sanksi terhadap perusahaan. Pihaknya hanya menghimbau kepada perusahaan agar segera memperpanjang SIPA. “Kewenangannya ada di provinsi. Di pemerintah daerah hanya berkaitan dengan pajaknya. Makanya kami sudaj sering himbau juga,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, mengenai izin pengelolaan air bawah tanah sebenarnya tidak hanya perushaan. Semua kegiatan pengeboran yang berskala lebih dari rumah harus mengurus perizinannya. “Sebenarnya seperti perkantoran juga sama mengurus SIPA tapi yang non komersil tidak dikenakan pajak,” tambahnya. (nce)

Related Articles

Back to top button