Kapolsek Dengklok Terkecoh Pemabuk
RENGASDENGKLOK, RAKA – Kapolsek Rengasdengklok Kompol Suparno baru sadar kalau dirinya terkecoh, setelah Mapolres Karawang menerima laporan pengaduan dugaan korban perkosaan terhadap ‘DF’di wilayah tugas Mapolsek Rengasdengklok. Padahal, para tersangka ‘BGR’ dan ‘JNL’ sudah diamankan meski kemudian dilepas setelah dijemput pihak keluarga masing-masing.
Hal itu terungkap setelah beredar rumor Kapolsek Rengasdengklok melepaskan terduga kasus perkosaan yang sempat diamankannya, sehingga membuat pihak keluarga korban kecewa. Sebelumnya, berdasarkan laporan warga sekitar pukul 23.00 Wib, Senin (24/9) lalu, aparat kepolisian Rengasdengklok mengamankan tiga pelaku dalam kondisi mabuk. Ketiganya, satu perempuan dan dua lelaki di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Dusun Jatipeureuh, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok.
Selain pemabok laki-laki, perempuan mabok yang bersama mereka dilarikan ke RS Proklamasi untuk mendapatkan pertolongan. Sementara dua peminum lainnya diamankan di Polsek Rengdengklok. Tidak berselang lama setelah diamankan, masing-masing orang tua pemabok laki-laki mendatangi kantor polisi Rengasdengklok dan meminta agar anak-anak mereka dikeluarkan.
Pihak keluarga masing-masing pemabok, dikatakan Kapolsek Suparno, karena alasan kasus itu sudah diselesaikan melalui musyawarah dengan keluarga masing-masing pemabok, tanpa melibatkan pihak kepolisian. Bahkan saat meminta dua pemabok laki-laki di bebaskan ketika itu ada pihak keluarga perempuan mabok. “Ketiga belah pihak, termasuk keluarga wanita tersebut meminta para pemuda-pemudi tersebut diperbolehkan pulang didampingi orang tuanya masing-masing. Jadi, justru keluarga wanita itu adalah salah satu pihak yang meminta agar semuanya bisa pulang dan masalah selesai,” tandas Kapolsek.
Terkait pertolongan yang diberikan pihak Rumah Sakit Proklamasi sama sekali tidak memberi penjelasan kepada petugas kalau tanda-tanda pemerkosaan, hingga akhirnya dijemput pihak keluarganya. “Pihak rumah sakit sama sekali tidak memberikan keterangan adanya pemerkosaan,” ucap Kapolsek.
Namun dua hari kemudian, terang Kapolsek, yakni Kamis (27/9) perempuan mabok itu mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya dan menceritakankan kepada orang tuanya, kemudian dibawa ke RS Proklamasi dan saudara dari perempuan tersebut merasa bahwa ada dugaan tindakan pelecehan, kemudian melaporkannya ke Polres Karawang.
Sementara kakek korban Enin S mengaku ada uang senilai Rp 1 juta yang diminta ‘mediator kasus’ yang katanya untuk melancarkan urusan. “Saya tahu ada uang Rp 1 juta buat anggota Polsek dari bapaknya korban yang dimintai uang sebesar itu. Katanya uang itu untuk koordinasi,” ucap Enin.
Sementara lanjut Enim, pelaporan megenai kasus tersebut bukan kasus perkosaan tetapi kenakalan remaja yakni pesta miras sehingga pihak polsek membebaskan kedua pelaku. Tetapi setelah pembebas kedua pelaku ternyata mediatornya datang lagi dan mengembalikan uang Rp 1 juta kepada orang tua korban. Sementara pihak Mapolsek Rengasdengklok sendiri saat ini sedang berpikir akan membawa kasus yang dianggap pencemaran nama baik itu ranah hukum. (rok)