Perbaikan Buku Nikah Bisa di KUA
SOSIALISASI: Kepala KUA Kecamatan Cilamaya Wetan Oyo Sumaryo menjelaskan soal perbaikan biodata di buku nikah.
CILAMAYA WETAN, RAKA – Kabar baik bagi para pasangan pengantin yang memiliki kesalahan identitas dalam surat nikah. Jika sebelumnya harus ke Pengadilan Agama, saat ini pengantin yang surat nikahnya mengalami kesalahan identitas bisa langsung diperbaiki di Kantor Urusan Agama (KUA). “Bagi pasangan pengantin memiliki kesalahan nama, tanggal lahir, tempat tinggal dan kelengkapan identitas lainnya di buku nikah, bisa langsung menghubungi KUA di wilayah kecamatannya masing-masing,” ujar Kepala KUA Kecamatan Cilamaya Wetan Oyo Sumaryo kepada Radar Karawang di sela rapat minggon kecamatan.
Menurutnya, perubahan itu mengacu kepada peraturan Kementrian Agama Nomor 19 dan 20 tahun 2019. Intinya, perubahan nama dalam buku nikah tidak perlu ke Pengadilan Agama, cukup ke KUA langsung. Dengan syarat, penamaan itu sendiri tidak melenceng jauh dari nama aslinya. “Misalkan ada salah penulisan dalam ejaan atau huruf,” terangnya.
Ditambah, kelengkapan administrasi atau identitas pasangan pengantin itu harus sesuai dengan rekomendasi desa, serta verifikasi dan validasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil).
Ia menyebutkan, keputusan Kemenag itu dinilai tepat, karena akan sangat memberatkan masyarakat jika kesalahan satu huruf saja harus ke Pengadilan Agama. “Tidak harus ke Pengadilan Agama. Prosedur tetap ke desa, KUA sebagai pelaksana dan rekomendasi,” jelasnya. (rok)