Uncategorized

Protes Putusan PTUN

TERSENYUM: Seorang pendemo tersenyum saat memegang kertas berisi aspirasi yang menolak Aan Karyanto menjadi sekretaris Desa Sabajaya, sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, kemarin.

Pendukung Kades Sabajaya Unjuk Rasa

TIRTAJAYA, RAKA – Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, tiba-tiba dihebohkan dengan aksi massa di jalanan, Selasa (22/10). Massa terdiri dari ibu-ibu, pemuda, hingga orang tua. Mereka mengendarai motor, ada pula yang jalan kaki. Mereka meminta agar camat menolak merekomendasikan Aan Karyanto sebagai sekretaris Desa Sabajaya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi ini adalah buntut dari dimenangkannya gugatan Aan Karyanto atas Kepala Desa Sabajaya Andri Marnan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Majelis hakim menolak eksepsi yang dilakukan Andri. Dan menganggap pemecatan Aan tidak sesuai dengan peraturan. Lalu memerintahkan Andri untuk menerima Aan menjadi sekdes lagi.

Seorang warga, Encep (45) mengatakan, kemenangan Aan Karyanto dalam putusan PTUN, hasil dari manipulasi dan kongkolingkong bersama kelompok Aan. Pihaknya mengaku, Aan sudah mengajukan gugatan sebelum Andri Marnan menjadi kepala desa. “Kemenangan di PTUN Bandung yaitu hasil penipuan dia (Aan Karyanto) bersama antek-anteknya,” lantangnya saat berorasi di depan kantor Desa Sabajaya.

Saat Encep meluapkan aspirasinya, beberapa peserta unjuk rasa bermusyawarah di kantor Desa Sabajaya bersama kepala Desa Sabajaya, camat Tirtajaya, kapolsek Tirtajaya dan Danposramil (Komandan Pos Rayon Militer) Tirtajaya. Usai musyawarah, Agus Mufti, camat Tirtajaya mengatakan, ada beberapa tuntutan dalam aksi tersebut. Diantaranya soal hasil PTUN yang dilayangkan oleh Aan Karyanto. Walaupun majelis hakim telah memutuskan terkait sidang perkara No. 60/G/2019/PTUN.Bdg, tapi dengan hasil putusan tersebut, kepala Desa Sabajaya akan mengajukan banding. “Kepala Desa akan melakukan upaya banding, dan upaya banding dua, tiga hari akan dilakukan,” katanya.

Lanjut Agus, warga menginginkan camat untuk mengaudit masa kerja kepala desa sebelumnya. “Camat tidak mempunyai kewenangan untuk mengaudit, yang punya kewenangan untuk auditor itu di Inspektorat,” katanya.

Andri Marnan mengakui Aan Karyanto memenangkan persidangan di PTUN Bandung. “Saya pribadi langsung ke Bandung, memang sebenarnya dimenangkan oleh Aan Karyanto, tapi masih ada jalan yang harus kita tempuh lagi,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button