Uncategorized

Pedagang Ngadu ke Pemda

TAK KUNJUNG BERES: Suasana di Pasar Cikampek 1 tak begitu ramai. Konflik pengelolaan pasar ini tak kunjung selesai, hal ini membuat pedagang dirugikan karena hak-haknya belum sepenuhnya dipenuhi.

CIKAMPEK, RAKA – Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Bersatu (IPPTU) Cikampek 1 meminta ketegasan Pemda Karawang, dalam menyelesaikan masalah Pasar Cikampek 1. Bersama dengan Camat Cikampek, sejumlah pedagang yang tergabung dalam IPPTU datangi Pemda Karawang untuk beraudiensi mengenai kondisi Pasar Cikampek 1.

Ketua IPPTU Pasar Cikampek 1 Billy Wahyu Permana mengatakan, kedatangannya bersama para pedagang lain ke Pemda Karawang untuk meminta ketegasan dari Pemda Karawang agar segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada Pasar Cikampek 1. “Kita datang ke sini hanya untuk meminta ketegasan saja dari Pemda Karawang. Biar ada kejelasan siapa yang berhak mengelola Pasar Cikampek 1,” kata Billy, kepada Radar Karawang usai audiensi, Kamis (24/10).

Dengan tidak kunjung selesainya permasalahan antara PT ALS dan Celebes, kata Billy, tentu yang dirugikan para pedagang. Salah satunya berkaitan dengan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tidak pernah bisa didapatkan. “SHGB sampai sekarang belum ada kejelasan. Ini jelas merugikan kami para pedagang,” katanya.

Adapun hasil dari pertemuan itu, lanjutnya, pemda akan menindak dan mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1, dengan mengirimkan surat somasi kepada PT ALS selama 11 hari kerja. “Kita bukan mau membela ALS atau Celebes. Tapi kita meminta agar ada ketegasan dari Pemda Karawang. Kalau 11 hari kerja tidak ada action, ya kami akan datangi pemda dan juga ke gubernur,” ujarnya.

Asda 1 Samsuri menuturkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa PT ALS dinyatakan tidak berhak terhadap pengelolaan Pasar Cikampek 1. Dengan dasar tersebut, yang mengelola Pasar Cikampek adalah PT Celebes. Namun PT Celebes meminta pengelolaan itu diambil alih oleh pemda. “Atas dasar itu bupati menugaskan Disperindag untuk melakukan pengelolaan Pasar Cikampek. Tapi memang itu belum dilakukan oleh Disperindag,” kata Samsuri saat ditemui di ruang kerjanya.

Untuk memperkuat pekerjaan tersebut, bupati membuat somasi kepada PT ALS agar meninggalkan Pasar Cikampek 1. Somasi itu secara administrasi selama 11 hari kerja sebanyak 3 kali pengiriman surat. “Surat sudah sampai ke ALS. Jika setelah 11 hari kerja tidak juga mengindahkan surat somasi itu, maka kita akan lakukan eksekusi,” tegasnya.

Sementara itu Direktur PT ALS Henny Hadade, mengakui ia sudah menerima surat somasi dari Bupati Karawang. Namun ia tidak membaca surat somasi yang dikirimkan oleh pemerintah daerah itu. “Iya saya terima tapi saya gak baca malas. Selama proses hukum gak boleh ada tindakan apapun. Kenapa saya harus tinggalkan. Proses hukum sedang berlangsung. Gugatan ahli waris di PTUN Bandung pembatalan HPL,” tulisnya, melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Henny meminta, pemerintah daerah tidak ikut campur dalam pengelolaan pasar, karena Pasar Cikampek sudah milik ALS. “ALS sudah memiliki segalanya, pemda jangan ikut campur dalam pengelolaan Pasar Pemda Cikampek. Karena kami tidak melangggar peraturan,” pesannya.(nce/acu)

Related Articles

Back to top button