2018, 30 Ribu Warga Karawang Masuk Kerja
Ahmad Suroto
KARAWANG, RAKA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang tidak akan segan-segan melakukan proses hukum pada siapa saja yang mengganggu proses perekrutan tenaga kerja di lingkup Kantor Disnakertrans.
Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto menyesalkan dengan sikap yang dilakukan sejumlah oknum Karang Taruna beberapa waktu lalu yang berusaha membubarkan proses rekrutmen tenaga kerja di Disnakertrans. Padahal upaya perekrutan tenaga kerja di Kantor Disnakertrans untuk melindungi hak warga Karawang untuk mendapatkan peluang kerja. “Itu berdasarkan dengan Perbub nomor 18 Tahun 2018 yang lahir karena keprihatinan Perda Nomor 1 Tahun 2011 yang saat itu dianggap mandul,” katanya, kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurutnya, saat itu perekrutan tenaga kerja banyak dilakukan perusahaan di luar Karawang, sehingga mempersempit peluang kerja warga Karawang. “Masa orang Karawang asli mau kerja tetapi diganggu oleh oknum yang berasal dari warga Karawangnya,” katanya.
Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, di tahun 2016 sebanyak 20.150 orang telah masuk kerja dan di Tahun 2017 sebanyak 29.450 orang telah masuk kerja. “Dan 80 persen di tahun itu merupakan warga Karawang. Karena kami mulai menegaskan aturan 60 persen untuk warga Karawang,” kata Suroto.
Lalu di tahun 2018, sebanyak 30 ribu orang telah masuk kerja. Dimana 90 persen merupakan warga asli Karawang. “Pemerintah serius untuk memperhatikan warga Karawang. Jadi saya tidak ingin ada underestimate warga Karawang untuk mendapatkan kerja. Warga Karawang merupakan pekerja keras,” pungkasnya. (asy)