KARAWANG

Inventarisir Persoalan Pasar Tradisional

REVITALISASI: Pasar Baru Karawang jadi salah satu pasar yang akan direvitalisasi.

  • DPRD Minta Disperindag Lakukan Penyelesaian

KARAWANG, RAKA – Pasar tradisional menjadi sorotan Komisi 2 DPRD Karawang. Banyak persoalan di pasar ini yang mesti segera diselesaikan. Diantara pasar tradisional yang saat ini bermasalah yaitu di Pasar Cikampek 1. Kisruh pengelolaan di pasar ini tak kunjung selesai. Pedagang dirugikan, karena haknya belum dipenuhi. Belum lagi nanti ada persoalan pasar-pasar tradisional yang menjadi target pemda untuk direvitalisasi, seperti Pasar Baru Karawang, Pasar Rengasdengklok dan Pasar Jatisari.

Sekretaris Komisi 2 Dedi Rustandi mengatakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang harus membuat road map untuk menginventarisir seluruh persoalan pasar yang ada di Karawang. Sehingga ada fokus target bagi pemda untuk satu per satu melakukan penyelesaian dengan solusi yang tepat. “Kami minta paling lambat 2020 itu sudah terukur semua persoalan pasar di Karawang. Lalu nanti pasar mana yang akan diutamakan pernyelesaian permasalahannya. Minimal diinventarisir mana yang permasalahannya paling mudah diselesaikan,” ucapnya.

Menurutnya, harus ada evaluasi pasar-pasar yang di kerjasamakan dengan swasta. Sebab, selama ini pasar yang dikerjasamakan dengan swasta dinilai masih sangat jauh dari harapan. “Pasar BOT itu memang masih jauh dari harapan, maka harus dievaluasi. Dicari solusinya, apakah harus kita buat BUMD PD Pasar? Kalau memang harus kita sediakan regulasinya. Kita bahas dengan Bapemperda,” ucapnya.

Terkait persoalan Pasar Cikampek 1, Dedi mengungkapkan, tidak ada alasan bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk tidak melaksanakan perintah Bupati Karawang terkait eksekusi Pasar Cikampek I. Terlebih adanya putusan hukum yang final menjadi dasar dari perintah pimpinan daerah tersebut. “Perintah bupati itu tentunya sudah melalui berbagai kajian. Jika kemarin sudah mengirimkan somasi dengan waktu 11 hari kerja, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button