Dana Bagi Hasil Dipotong Iuran Jamsostek
DIRAWAT: Sejumlah pasien Rumah Sakit Umum Daerah Karawang sedang dirawat di ruang hemodialisa.
KARAWANG, RAKA – Aparat desa hingga ketua RT tidak akan dipusingkan oleh biaya rumah sakit, jika pemerintah desanya bekerjasama dengan Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Karawang.
Fasilitas ini bisa digunakan karena Pemerintah Kabupaten Karawang sudah menjalin kerjasama dengan BP Jamsostek terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa. Kedepannya program ini tidak hanya memfasilitasi aparatur yang berkantor di desa, melainkan juga para pekerja sosial yang berada di bawah naungan pemerintahan desa. “Tidak menutup kemungkinan desa ini punya perangkat di bawahnya, RT, RW, ibu PKK, pekerja sosial lainnya. Itu kalau memang memungkinkan mereka bisa dimasukkan juga,” terang Plt Kepala Cabang BP-Jamsostek Karawang Erizal Feri selepas penandatangan naskah perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang di Hotel Akshaya, Kamis (31/10).
Feri sapaan akrabnya menerangkan, pembayaran iuran per bulan bagi aparatur desa tidak memotong gaji mereka, namun menggunakan dana bagi hasil (DBH) untuk desa.
Besaran iuran itu sendiri sebesar 0.24 persen dari honor untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 0.30 persen untuk program Jaminan Kematian (JKM). Selain wajib mengikuti dua program tersebut, aparatur desa juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebesar 5,70 persen dari honor. “Kalau yang memang dia aparat. Tapi kalu dia misalnya di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), itu mereka bayar dari BUMDes-nya. Untuk yang aparatur desa ini karena sudah ada patokan dari DPMD, kelas terendah dengan honor Rp1,5 juta iurannya Rp8.100,” ungkapnya.
Ia menerangkan, meski PKS baru ditandatangani kemarin, BP-Jamsostek Karawang telah mensosialisasikan program tersebut ke seluruh desa pada bulan Juli lalu. Dari sosialisasi itu sejumlah desa telah mendaftar, namun untuk pembayaran masih menunggu anggaran DHB. Sebab anggara DHB ini sendiri mesti melalui pengajuan proposal dan disetujui oleh pihak DPMD.
Adapun teknis pembayaran iuran nantinya pihak desa membayar mandiri setelah DBH cair. Namun Feri menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menjalin kerjasam dengan pihak bank, agar pembayaran iuran dapat dilakukan dengan sistem autodebet. “Kalau memang desa menyetujui, kita kerja sama dengan bank. Mengetahui juga DPMD. Jadi ada perjanjian pihak bank dengan desa bahwa iuran itu bisa dipotong autodebet,” bebernya.
Adapun manfaat yang didapat oleh aparatur desa melalui program ini, berupa tanggungan penuh biaya rumah sakit oleh BP-Jamsostek apabila terjadi kecelakaan kerja. Selain itu ahli waris mereka akan mendapat santunan sebesar Rp72 juta jika meninggal akibat kecelakaan kerja, atau Rp24 juta jika meninggal biasa. Selain itu juga ada beasiswa sebesar Rp12 juta bagi satu orang anak jika peserta program ini mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Aparat Desa Curug Kecamatan Klari yang hadir dalam acara kemarin mengaku senang dengan adanya program ini. Ia mengatakan, desanya sudah mendaftar BP-Jamsostek pada bulan september lalu. Ia sendiri merasa iuran yang dibayarkan relatif murah, terlebih dibayarkan oleh pemerintah melalui DBH. “Alhamdulillah bagus, kita kalau kerja juga jadi gak takut. Seandainya kita meninggal juga merasa terbantu dengan jaminan kematiannya. Setidaknya kalau meninggal untuk 40 harian ahli waris tidak terlalu pusing,” katanya. (cr5)