PKL Dijaprem Rp150 Ribu
TETAP BERJUALAN: Meski ada spanduk bertuliskan dilarang berjualan, para pedagang tetap berjualan di bahu bundaran Jalan Raya Perumnas Telukjambe.
Dagang di Bahu Jalan Raya Perumnas
TELUKJAMBE TIMUR, RAKA – Pedagang kaki lima masih membandel di Bundaran Jalan Raya Perumnas Kecamatan Telukjambe Timur. Padahal jalan tersebut belum lama diperbaiki dan diperlebar, bahkan bahu jalan dan trotoar belum selesai dibenahi. Ironisnya, tak jauh dari tempat mereka berdagang terbentang spanduk yang cukup besar berisi larangan bagi pada pedagang untuk berjualan di sepanjang jalan tersebut.
Seorang pedagang bernama Suregih yang telah bertahun-tahun berjualan di sekitar bundaran tersebut, mengaku setiap hari membayar pungutan sebesar Rp5 ribu kepada pihak yang mengatasnamakan karang taruna setempat. Ia sendiri menyadari adanya spanduk larangan berjualan, namun baginya hal itu tidak menjadi masalah selama pengguna jalan tidak terganggu. “Asal jangan pas tikungan masuk perumahan, itu mengganggu. Kalau di sini kan gak ganggu, buktinya jalanan lancar,” tuturnya.
Ia mengatakan, selama ini tidak ada warga atau pengguna jalan yang memprotes, malah mereka ramai belanja kepada para pedagang di bundaran tersebut. Meski demikian, dia dan pedagang lainnya pernah diprotes oleh pengelola ruko Sentraland karena menghalangi landmark, tapi ia tidak menggubris dan tetap berjualan. “Paling yang komplen tuh ruko di situ, tapi dia gak ada hak larang-larang. Ini kan jalan pemda, kalau pemda larang baru kita pergi,” kilahnya.
Dia juga menyampaikan, selama berjualan merasa aman dan tidak pernah diusir Satpol PP. Bahkan dia mengaku para pedagang telah menjalin koordinasi dan mendapat izin dari Satpol PP. “Paling yang kena bongkar itu yang bikin bangunan. Pernah ada ayam geprek dibongkar sama Satpol PP,” ujarnya.
Pedagang lainnya, Suherlan juga mengatakan hal yang sama. Selama dua tahun berjualan di bundaran tersebut, dia merasa aman-aman saja dan tidak pernah ada Satpol PP yang mengusir. Ia juga membayar pungutan sebesar Rp150 ribu per bulan. Menurutnya tidak ada pengguna jalan yang terganggu dengan usahanya di bundaran tersebut. “Tidak ganggu, jalannya juga kan lebar. Asal jangan pas belokan nanti orang perumahan susah masuk,” katanya.
Kasi Trantib Kecamatan Telukjambe Timur Sukari mengatakan, pihaknya sudah sering memperingati bukan hanya dengan lisan, bahkan dengan surat peringatan. Hanya saja mereka tetap membandel. Protes juga sempat diutarakan oleh pengembang perumahan di dekat bundaran itu, yang menginginkan para pedagang untuk pergi. Mereka khawatir calon konsumen urung membeli hunian di perumahan tersebut, karena adanya pedagang. Dan dikhawatirkan juga pedagang meminta ganti rugi kepada pengembang perumahan, apabila terjadi sesuatu kepada mereka karena pembangunan tersebut. “kan bisa saja kena debu atau tersenggol truk proyek, nanti pedagang malah minta ganti rugi,” paparnya.
Menurutnya, kondisi bundaran saat ini lebih baik ketimbang sebelumnya ada pedagang yang mendirikan bangunan. Pedagang yang berjualan saat ini, meminta tolernasi dengan alasan mereka hanya menggunakan gerobak, mereka berjanji akan pergi ababila jalan itu akan digunakan. “Ya kalau menurut aturan memang tidak boleh, sebetulnya mengganggu karena itu jalan umum. Tapi mereka mikirnya kan jalan lebar. Namun di sisi lain mereka juga membantu, malam hari kan sepi, kalau tidak ada mereka kasus penjambretan akan sering terjadi,” katanya.
Ia mengaku tidak mendapatkan rupiah sepeserpun dari mereka. Ia tidak ambil pusing dengan pungutan yang dilakukan oleh karang taruna, selagi pihaknya tidak melakukan hal yang sama. “Inginnya saya yang penting karang taruna tuh saat kita ada perlu, ada hal-hal penting gampang. Kalau para pedagang disuruh pergi, tidak perlu kita yang obrak-abrik, tinggal karang taruna saja yang menginformasikan kan mereka juga yang terima uangnya,” pungkasnya. (cr5)