KARAWANG

Data Pelaku Usaha Kadaluarsa

KARAWANG, RAKA – Jelang akhir tahun 2018, Dinas Koperasi Kabupaten Karawang memerintahkan camat dan lurah serta kepala desa untuk melakukan pembaruan data, para pelaku usaha kecil menengah (UKM) di seluruh Kabupaten Karawang.

“Sampai saat ini Dinas Koperasi belum melakukan pembaharuan data. Terakhir itu pada tahun 2012,” ujar Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Kabupaten Karawang Dedi Suganda kepada Radar Karawang, Selasa (2/10).
Kata Dedi, kepala kelurahan se Kecamatan Karawang Barat, yang hadir di acara minggon kecamatan sudah bersepakat jika setiap UKM di wilayahnya harus didata. “Kita memerlukan pembaharuan data, kita akan mencoba melalui kebijakan kepala dinas,” ujarnya.

Menurutnya pendataan pengusaha mikro kecil dan menengah yang ada di Karawang, selain mengetahui jumlah pelaku usaha, juga menjadi bahan program peningkatan UKM. “Bagaimana mungkin kebijakan itu akan bisa diambil, jika terkait pelaku usaha mikro sendiri tidak diketahui berapa jumlahnya,” ungkapnya.

Dia berharap pendatanan ini akan memunculkan program pemerataan tidak kepada satu pengusaha saja. “Sebab ruang lingkup usaha mikro tidak sempit, tapi luas,” katanya.

Ditegaskan Camat Karawang Barat Lasmi Ningrum agar para lurah serius melakukan pendataan UKM. “Pendataan tolong lakukan, agar bisa langsung diproses. Dari kelurahan tidak hanya berbentuk hard copy saja,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button