HEADLINEKARAWANG

50 Pabrik Hengkang

PULANG KERJA: Sejumlah buruh tekstil perempuan pulang kerja.

Lima Ribu Orang Di-PHK

KARAWANG, RAKA – Tingginya upah minimum di Kabupaten Karawang, membuat Kota Pangkal Perjuangan seperti gula. Setiap tahun, semakin banyak pendatang yang mencari peruntungan.

Namun, tingginya upah ternyata menjadi penyebab hengkangnya puluhan pabrik, dan ribuan buruh mengalami pemutusan hubungan kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, sudah ada 50 perusahaan yang hengkang dari Karawang.

Sementara tahun 2019, tercatat kurang lebih lima perusahaan yang mengalami kondisi serupa. “Lima perusahaan sudah hengkang dan beralih ke Subang,” kata Suroto kepada Radar Karawang.

Sedangkan pengurangan tenaga kerja, kata dia, tahun 2019 sudah terhitung sebanyak 4.000 tenaga kerja yang di-PHK. Salah satunya di PT Dean Soes yang melakukan pengurangan sampai 2.000 orang. “Jumlah 4.000 ini belum tercatat semua. Jika dihitung semua dari yang cuma pengurangan lima orang atau yang berapa orang ya lebih. Totalnya 5.000 orang yang dipecat,” ujarnya.

Suroto mengatakan, perusahaan yang hengkang dan melakukan pengurangan tenaga kerja ialah perusahaan tekstil sandang dan kulit. “Pokoknya yang banyak hengkang dan pengurangan tenaga kerja itu dari bidang tekstil sandang kulit,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang Abdul Syukur mengungkapkan, dampak kenaikan UMSK 2019 diakuinya berpengaruh terhadap keberadaan perusahaan dan tenaga kerja di Kabupaten Karawang.

Menurutnya, dengan tuntutan UMSK yang tinggi sudah banyak perusahaan yang mengalami kesulitan. Selain itu, dampak dari banyaknya perusahaan yang kolap juga berpengaruh terhadap tenaga kerja. “Banyak perusahaan yang kolep terutama perusahaan tekstil,” ungkapnya. (nce)

Related Articles

Back to top button