HEADLINEKarawang

Larang Mutasi ASN Sebelum Pilkada

Komisioner Bawaslu
Roni Rubiat Machri

KARAWANG, RAKA – Bupati Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Ahmad Zamakhsari, digadang-gadang bakal maju jadi calon Bupati Karawang di Pilkada 2020 mendatang. Majunya petahana, perlu diawasi karena rawan terjadi politisasi birokrasi.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar bahwa yang akan menjadi kontestan pada Pilkada 2020 mendatang ialah petahana. Hal itu tentu akan ada pengaruh bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. “Dapat informasi kan petahana yang akan berkontestasi. Baik bupati ataupun wakil bupati. Tentu akan ada pengaruh bagi ASN,” kata Roni, kepada Radar Karawang, Rabu (13/11).

Dengan petahana yang menjadi kontestan, kata Roni, ada kerawanan keterlibatan ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Untuk mengantisipasi adanya keterlibatan ASN, pihaknya melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan diskusi khusus dengan para petinggi ASN, agar menjaga seluruh jajarannya untuk tidak terlibat dalam politik Pilkada 2020. “Kerawanan tentunya ada. Kalau tinggi tidak. Mungkin masuk kategori sedang. Karena di sini yang akan mencalonkan bupati dan wakil bupati. Beda dengan pilkada sebelumnya yang mencalonkan hanya bupati saja,” kata Roni.

Sejauh ini, lanjut dia, belum ditemukan atau muncul indikasi keterlibatan ASN. Namun pihaknya mengingatkan bupati dan pemerintah daerah, salah satunya untuk tidak melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon. “Sejauh ini belum muncul indikasi. Tapi kita warning juga ke bupati dan pemerintah daerah. Penetapan calon itu bulan Juli. Jadi maksimal bulan Januari tidak boleh ada mutasi kecuali ada persetujuan dari Mendagri,” jelasnya.

Roni juga menambahkan, pada pemilu legislatif 2019 lalu ada keterlibatan politik dari salah satu camat di Karawang. Secara undang-undang pemilu secara politik, tidak semua ASN bisa dijerat sanksi pidana. Namun masuk dalam sanksi etika ASN. “Itu temuan dari panwascam dan Bawaslu merekomendasikan ke Komisi ASN. Sanksi etika ASN juga bisa sampai pemberhentian sebagai ASN,” tambahnya.

Terpisah Sekda Karawang Acep Jamhuri mengatakan, saat ini belum ada bakal calon dan belum jelas siapa yang akan mencalonkan. “Belum ada calon. Kalau PNS jelas harus netral bekerja secara profesional dan proporsional. Himbauan setiap apel saya suka himbau,” ucapnya. (nce)

Related Articles

Back to top button