Uncategorized

Petani Jalupang Terancam Kehilangan Lahan

KOTABARU, RAKA – Nasib nahas dialami petani yang menggarap lahan di sekitar tempat pembuangan akhir sampah Jalupang. Selain kualitas panen memburuk akibat air lindi yang diduga sudah mencemari lahan pertanian, tanah garapan mereka juga terancam hilang karena rencana perluasan tempat akhir sampah tersebut.

Hal itu terungkap setelah usulan Fraksi PKB terkait revitalisasi Jalupang dianggap kurang efektif. Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Nevi Fatimah mengatakan, kondisi TPAS Jalupang yang sudah overload itu perlu dilakukan perluasan. “Ya solusinya harus dilakukan perluasan. Karena memang saat ini TPAS Jalupang resikonya sangat tinggi,” kata Nevi saat ditemui di kantornya.

Menurutnya, jika dipaksakan merevitalisasi TPAS Jalupang dengan luas lahan yang ada, kekuatannya hanya akan bertahan dua tahun. Sementara jika diadakan perluasan seluas 6 hektare itu akan bertahan di atas 5 tahun. “Apalagi kalau konsepnya WTE (Waste to Energy) itu akan bertahan 10 sampai 20 tahun,” ujarnya.

Dikatakan Nevi, perluasan TPAS Jalupang tidak akan bertentangan dengan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), karena dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Jalupang termasuk lahan untuk dijadikan TPAS. “Karena dalam RTRW yang sudah ditetapkan, ada tiga lokasi yang bisa dijadikan sebagai tempat pengelolaan sampah yaitu Jalupang, Leuwisisir dan Cikelor,” paparnya.

Ia juga menjelaskan, dalam RTRW disebutkan bahwa luas maksimal TPAS Jalupang diperbolehkan sampai 20 hektare. Sementara, saat ini luas TPAS Jalupang baru ada 8 hektare. “Jadi kita masih bisa perluasan sampai 12 hektare lagi. Tapi kita juga tidak tahu tahun 2019 nanti anggarannya disetujui atau tidak,” pungkasnya. (cr2)

Related Articles

Back to top button