Uncategorized

Kartu Keluarga Bisa Dibuat di Rumah Sakit

Asep Saepudin

Termasuk KIA dan Akta Kelahiran

KOTABARU, RAKA – Membuat Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran, kini bisa dibuatkan kilnik dan rumah sakit bersalin. Sebab, sudah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang. “Ada beberapa klinik dan rumah sakit bersalin yang ada di Kabupaten Karawang sudah bekerja sama dengan Dicdukcatpil Karawang,” ujar Asep Saepudin, operator Perekaman KTP-el Kecamatan Kotabaru, Kamis (14/11).

Ia menjelaskan, program tersebut sudah berjalan beberapa bulan lalu. Untuk rumah sakit yang sudah bekerja sama dianjurkan atau diharuskan dalam melayani pasien yang melahirkan untuk mengurus surat kependudukan. “Bagi warga yang melahirkan di klinik atau di rumah sakit bersalin. Untuk KK, KIA dan akta kelahiran, sudah dibuatkan oleh pihak rumah sakit, dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan,” terangnya.

Masih dikatakannya, untuk pembuatanya tidak lama, ketika sudah pulang dari rumah sakit, pasien sudah mendapatakan KK, KIA dan akta kelahiran. “Pembuatannya juga gratis, tidak dipungut biaya, sudah diurus sama pihak rumah sakit,” tuturnya.

Asep mengaku, ada beberapa rumah sakit bersalin atau klinik yang ada wilayah dapil lima sudah melakukan kerjasama dengan Disdukcatpil Karawang dalam pembuatan KK, KIA dan akta kelahiran. Diantaranya Rumah Sakit Titian Bunda Cikampek, Rumah Sakit Sentul Ibu dan Anak Cikampek, dan Rumah Sakit Izza Kotabaru. “Kemarin ada warga yang membuat rekomendasi ke kecamatan untuk melengkapi persyaratan rumah sakit dalam membuat KK, KIA, akta kelahiran,” pungkasnya. (acu)

Related Articles

Back to top button