KARAWANG

Usulan Bidan dan Dokter PTT Terbentur Regulasi

TUNTUT JADI PNS: Bidan dan dokter PTT meminta ada jalur khusus untuk tes CPNS.

KARAWANG, RAKA – Forum Bidan dan Dokter (Forbidok) PTT Karawang kembali melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Karawang dan beberapa instansi terkait di ruang rapat 1 DPRD Karawang.

Pertemuan ketiga yang dilakukan Forbidok itu, mempertanyakan kembali status pengangkatan PNS melalui formasi khusus. Pada saat rapat berlangsung sejumlah anggota Forbidok juga turut hadir dan menunggu hasil dari hearing yang dilakukan bersama Komisi I.

Dr. Oma Sutrisna, ketua Forbidok Karawang mengatakan, hearing yang dilakukan untuk menanyakan pengangkatan para bidan dan dokter PTT melalui formasi khusus. Namun keinginannya tidak bisa direalisasi, karena tidak adanya regulasi yang mengatur terkait pengangkatan melalui jalur tersebut. Oleh karena itu, dilakukan hearing untuk meminta solusi dari Komisi I dan intansi terkait. Hal itu juga dilakukan sehubungan pada saat ini telah ada penerimaan seleksi CPNS. Ia berharap para bidan dan dokter PTT sejumlah 141 ini bisa mengikuti seleksi melalui jalur khusus. “Kalau mengikuti seleksi CPNS secara umum, kita sudah tidak bisa karena terbentuk dengan usia,” kata Oma, usai melakukan hearing.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN Taopik Maulana mengatakan, keinginan Forbidok diangkat melalui formasi khusus. Namun hal itu tidak bisa dipenuhi oleh BKPSDM, karena sampai saat ini belum ada regulasi yang menjadi payung hukumnya. “Maka solusinya ya mendatangi institusi yang bisa merubah regulasi. Ya nanti ke DPR RI,” ujarnya.

Ketua Komisi I Budianto menjelaskan, hasil hearing ketiga dengan Forbidok, akan ditindaklanjuti dengan mendatangi Komisi 9 DPR RI dan Kementerian kaitan dengan status pengangkatan PTT menjadi PNS. Namun saat ini masih menunggu rekomendasi dari DPRD Kabupaten Karawang. “Kita masih menunggu rekomendasi dari ketua DPRD untuk DPR RI. Surat sudah diberikan dari tanggal 30 dan masih dikaji oleh ketua DPRD. Kalau sudah ada rekomendasi nanti kita ke sana. Saat ini BKPSDM tidak bisa memutuskan karena kembalikan lagi ke pusat,” paparnya. (nce)

Related Articles

Back to top button