Guru Honorer Terganjal Usia
Guru Honorer SDN Karyasari 1
Tuti Helminah
Puluhan Tahun Mengabdi Sia-sia
RENGASDENGKLOK, RAKA – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi kabar baik bagi mereka yang berusia 18 tahun sampai 35 tahun. Tapi aturan yang membatasi hanya sampai 35 tahun, itu menjadi kabar buruk bagi guru honorer yang sudah lama mengabdi, karena tidak memiliki peluang menjadi PNS dan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
Tuti Helminah (45) alumni perguruan tinggi di salah satu kampus daerah Tasikmalaya, mengatakan sudah 27 tahun menjadi guru. Namun gaji yang diterima sampai saat ini tidak seberuntung guru PNS, karena Tuti masih berstatus sebagai guru honorer. Dia mengaku tidak lagi memiliki kesempatan untuk menjadi guru PNS. “Batas usia daftar (PNS) harus 35 tahun, jadi tidak bisa ikut (daftar) PNS, walaupun sudah puluhan tahun ngehonor,” jelasnya kepada Radar Karawang saat ditemui di SDN I Karyasasari.
Gaji yang diterima guru honorer, lanjut Tuti, zaman sekarang jauh dari kata mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara pendaftaran CPNS waktu dulu dengan sekarang sangat berbeda. Dia mencontohkan, saat tahun 2000an pendaftaran CPNS susah diakses, tidak seperti sekarang lebih transparan. “Sekarang mau daftar lagi sudah tidak bisa, soalnya usianya sudah lebih dari 35 tahun,” katanya.
Menurut Tuti, adanya aturan pendaftaran CPNS dengan batas usia maksimal 35 tahun menjadi hambatan. Pasalnya para guru yang usianya di atas 35 tahun yang sudah puluhan tahun mengajar, tidak memiliki peluang untuk menjadi PNS. “Walaupun ada tes P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) untuk usia di atas 35 tahun, tapi saya belum tahu kapan pelaksanaannya,” ujarnya.
Tuti berharap semua guru honorer yang sudah mengajar puluhan tahun dan di atas usia 35 tahun, diangkat langsung menjadi PNS. Adapun kalau ada ujian terlebih dahulu harus setara dengan orang-orang yang sudah lama mengajar, dan usia yang sama. Sebab kalau dengan batas maksimal usia seperti sekarang, kasihan yang sudah lama mengabdi. “Kalau bisa yang sudah lama mengajar diangkat saja langsung (jadi PNS), kalaupun ada tes harus (dites) sesama yang sudah lama mengajar, jangan disamakan dengan yang baru keluar (guru baru),” pungkasnya. (mra)