Uncategorized

Lahir di RS Langsung Bikin Akta

KTP PEMULA: Sejumlah anak SMA/SMK di Kecamatan Kotabaru lakukan perekaman KTP-el untuk pertama kali.

KOTABARU, RAKA – Masyarakat tak perlu repot-repot bikin akta kelahiran anak usai melahirnya. Soalnya, sekarang bikin akta kelahiran bisa dilakukan di rumah sakit ataupun klini bersalin.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang telah bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit dan klinik bersalin untuk membuat Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran. “Ada beberapa klinik dan rumah sakit bersalin yang ada di Kabupaten Karawang sudah bekerja sama dengan Dicdukcatpil Karawang,” ujar Asep Saepudin, operator Perekaman KTP-el Kecamatan Kotabaru.

Menurutnya, program tersebut sudah berjalan beberapa bulan lalu. Untuk rumah sakit yang sudah bekerja sama dianjurkan atau diharuskan dalam melayani pasien yang melahirkan untuk mengurus surat kependudukan. “Bagi warga yang melahirkan di klinik atau di rumah sakit bersalin. Untuk KK, KIA dan akta kelahiran, sudah dibuatkan oleh pihak rumah sakit, dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan,” terangnya.

Pembuatanya, lanjutnya, tidak membutuhkan waktu lama, ketika sudah pulang dari rumah sakit, pasien sudah mendapatakan KK, KIA dan akta kelahiran. “Pembuatannya juga gratis, tidak dipungut biaya, sudah diurus sama pihak rumah sakit,” tuturnya.

Asep mengaku, ada beberapa rumah sakit bersalin atau klinik yang ada wilayah dapil lima sudah melakukan kerjasama dengan Disdukcatpil Karawang dalam pembuatan KK, KIA dan akta kelahiran. Diantaranya Rumah Sakit Titian Bunda Cikampek, Rumah Sakit Sentul Ibu dan Anak Cikampek, dan Rumah Sakit Izza Kotabaru. “Kemarin ada warga yang membuat rekomendasi ke kecamatan untuk melengkapi persyaratan rumah sakit dalam membuat KK, KIA, akta kelahiran,” pungkasnya. (acu)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button