Dosen Psikologi UBP
Cempaka Putrie Dimala
KARAWANG, RAKA – Banyaknya kasus pencabulan atau kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Karawang, tentu merupakan masalah yang tidak bisa dibiarkan. Anak-anak merupakan generasi yang perlu dijaga.
Kerentanan terjadinya kejahatan seksual terhadap anak, merupakan masalah serius yang harus menjadi perhatian semua pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Karawang. Karena anak yang menjadi korban pedofilia, secara batin akan merasakan ketakutan dan bisa jadi takut untuk memiliki relasi, bahkan takut untuk menikah. “Sepertinya memang menjadi pekerjaan rumah besar. Karena fenomena ini seperti gunung es,” kata Cempaka Putrie Dimala, dosen psikologi Universitas Buana Perjuangan (UBP) kepada Radar Karawang, Selasa (19/11).
Ia melanjutkan, awal mulanya muncul kasus pedofilia disebabkan banyak faktor. Salah satunya karena orang tersebut merupakan seorang korban dan pernah mendapatkan perlakukan yang sama semasa kecilnya. Selain itu, karena adanya kesempatan untuk melakukan hal tersebut. “Banyak faktor yang mempengaruhi munculnya perilaku pedofilia. Salah satunya ada niat karena pernah merasakan kenikmatan atau justru dendam. Mencegahnya dengan menyalurkan hasrat sesuai kodrat, yaitu dengan pasangan yang seusianya. Selama beberapa tahun ini internet memiliki peran besar,” kata Cempaka.
Dikatakan Cempaka, pedofilia merupakan kelainan seksual yang diidap oleh pria atau wanita dewasa yang sangat suka terhadap anak kecil. Bisa heteroseksual atau homoseksual. Pedofilia memang lebih banyak diidap oleh pria. Seseorang belum bisa dikatakan pedofilia jika hanya melakukan kekerasan seksual terhadap anak kecil karena adanya kesempatan. Seseorang terdiagnosa mengidap pedofil, ketika dilakukan berulang dan memang memiliki kecenderungan lebih suka dan memiliki hasrat birahi terhadap anak kecil. “Makanya indikasinya tidak bisa diketahui. Karena kebanyakan orang suka terhadap anak kecil, itu memang karena gemas dan lucunya anak tersebut,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, kriteria pedofilia diantaranya adanya prilaku yang berulang, intensif dan terjadi selama periode minimal 6 bulan. Adanya fantasi dan dorongan serta prilaku yang menimbulkan gairah seksual, yang berkaitan dengan melakukan kontak seksual dengan seorang anak pra pubertas. Bahkan tanpa adanya objek, orang tersebut berfantasi menyalurkan hasrat seksual dan melakukan kegiatan seksual dengan anak kecil. “Orang bersangkutan minimal berusia 16 tahun dan menyukai anak 5 tahun di bawahnya. Itu kalau teori dari Psikologi Abnormal karya Gerald C Davison edisi 9,” jelasnya.
Menurutnya, anak yang menjadi korban pedofilia memang bisa diobati dan disembuhkan. Namun perlu ada pendampingan psikologis pada anak tersebut. Yang paling penting, kata dia, seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual atau korban pedofil jangan dilabeli, atau justru disalahkan oleh orang tua. Karena jika si anak itu disalahkan, akan timbul dalam dirinya keinginan untuk menjadi pelaku kejahatan tersebut ketika sudah besarnya. “Terutama orang tua harus tetap merangkul dan jangan pernah menyalahkan anak atau melebeli dengan sebutan nakal dan lain-lain,” terangnya. (nce)