Uncategorized

PT ALS Bawa-bawa Nama Ade Swara

Hasanudin

CIKAMPEK, RAKA – PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) masih ngotot tetap mengelola Pasar Cikampek 1, meskipun Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sudah mengambil alih pengelolaan pasar.

Hasanuddin, Manajeman PT ALS mengklaim, pengadilan belum mengeluarkan satu keputusan atau inkrah yang menyatakan bahwa pengelolaan Pasar Cikampek 1 diambil alih Pemda Karawang. “Jadi, tetap kami akan menarik retribusi, kecuali sudah ada keputusan semuanya-semuanya. Bahwa kami istilahnya, disampaikan oleh MA ini sudah mengeluarkan inkrahnya, kami juga akan patuh pada hukum dan kami juga sebetulnya sedang melakukan gugatan hukum juga,” terangnya, Senin (25/11).

Menurutnya, jika seandainya sudah eksekusi, maka pengadilan pun akan memanggil kedua belah pihak. “Kalau misalkan ada keputusan untuk angkat kaki kepada kami, maka kami pun akan angkat kaki, itu kan tidak ada pemaksaan. Tapi, kalau seandainya kami bertahan berartikan dipanggil terlebih dahulu, ini kan belum (masih jauh), maka belum ada keputusan itu, kami akan berjalan dengan prinsip, bahwa kami adalah pengelola secara sah Pasar Cikampek satu,” ungkapnya.

Ir Hariawan Hadade, Direksi PT ALS menambahkan, di dalam perjanjian kerjasama ada aturan-aturan yang sudah disepakati. Harusnya hal itu yang harus dibahas satu persatu, di mana kekurangan pemerintah, PT ALS dimusyawarahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar lebih jelas. Maka, panggil semua yang terlibat. “Dengan masalah ini ada lembaga yudikatif, eksikutif dan memanggil TNI atau Polri atau bisa. Sebaiknya, Pak H Dadang S Muchtar dan H Ade Swara dilibatkan, kerana mereka adalah pelaku sejarah yang mengerti dan paham pasar ini. Karena pada saat itu, Bupati Cellica hanya sebatas Plt yang hanya memberikan keputusan. Secara undang-undang administrasi negara, Plt tidak beh memberikan keputusan yang bertentangan kebijakan pemerintah sebelumnya. Kita jelaskan secara formal, untuk membahas masalah hukum bukan pemda yang bertanggung jawab, tapi pengadilan sebagai lembaga yudikatif dan dibantu dengan kejaksaan dan polri,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu pedagang Pasar Cikampek 1 yang enggan disebutkan namanya mengatakan, meski ada pernyataan langsung dari orang nomor satu di Karawang soal pembebasan biaya retribusi, namun para pedagang tetap merasa was-was dan takut terjadi hal tidak diinginkan. “Tetap aja kita bayar, karena ada yang nagih dari PT ALS,” pungkasnya. (acu)

Related Articles

Back to top button