Uncategorized

Usia Pengantin Minimal 19 Tahun

Kepala KUA Kecamatan Cilamaya Wetan
H Oyo Sumaryo

CILAMAYA WETAN, RAKA – Setelah terbitnya perubahan Undang-Undang yang mengharuskan calon pengantin pria dan wanita berusia 19 tahun. Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menerbitkan Undang-Undang No 5 tahun 2019 untuk memperkuat UU sebelumnya. Adapun isi Undang-Undang  No 5 tahun 2019 itu tentang dispensasi kawin bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.

Menurut Kepala KUA Kecamatan Cilamaya Wetan H Oyo Sumaryo, calon pengantin (Catin) yang dapat diajukan dispensasi kawin ialah catin perempuan yang usianya kurang dari 19 tahun dan belum menikah.
Sebelum daftar nikah di kantor urusan agama, catin harus mendapat izin atau dispensasi terlebih dahulu dari pengadilan. “Kecuali perempuan yang kurang dari 19 tahun dan sudah menikah, sebelum disyahkan UU No 16 tahun 2019 tidak perlu Dispensasi ke pengadilan agama,” ujarnya.

Itu pun, lanjut H Oyo, apabila catin yang bersangkutan dapat membuktikan berkas berupa akta cerai, atau surat kematian dari instansi yang berwenang. “Sebelum keluar peraturan MA, ini antara Pengadilan Agama berbeda pendapat, sehingga membingungkan pihak KUA. Tapi setelah keluarnya peraturan ini semakin jelas, khususnya tentang dispensasi kawin,” katanya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, faktor atau penyebab dispensasi yang kerap terjadi di tengah masyarakat yaitu antara catin laki-laki dan perempuan sudah akrab, namun mereka tetap ngebet ingin kawin, sementara usianya kurang dari 19 tahun. Atau perempuan hamil, pengen daftar kawin ke KUA, tapi kurang umur. “Semuanya itu bisa diajukan dispensasi kalau kurang umur ke Pengadilan Agama,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button