Camat Rawamerta Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji
Terbukti Terlibat Politik Praktis
KARAWANG, RAKA – Ini kode keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berani bermain api saat pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah. Contohnya, Camat Rawamerta A J Koswara dijatuhi sanksi oleh Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun karena terlibat dalam Pemilu 2019.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menuturkan, sanksi yang diberikan kepada camat Rawamerta ialah hukuman disiplin tingkat sedang. Yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 800/Kep.7653/BKPSDM/2019. “SK tersebut sudah diserahkan kepada KASN (Komisi ASN) pada 25 November lalu saat melakukan konfirmasi,” kata Aang kepada Radar Karawang.
Dikatakan Aang, sebelumnya KASN telah mengirimkan dua surat, namun BKPSDM tidak pernah mendapatkan surat dari Komisi ASN itu. Untuk itu, pihaknya baru bisa menindaklanjuti dan memberikan sanksi setelah mendapatkan surat ketiga dari KASN. “Dua surat sebelumnya tidak pernah sampai kepada kita. Karena tidak ada tembusan kepada BKPSDM,” ujarnya.
Setelah menerima surat ketiga, lanjut Aang, pihaknya langsung mengambil langkah untuk menindaklanjuti surat tersebut dan malaporkan kepada pimpinan. “BKPSDM memang tidak pernah menerima surat atau petunjuk pimpinan terkait pelanggaran netralitas ASN. Makanya baru ditindaklanjuti,” ucapnya.
Seharusnya, kata dia, setiap surat yang disampaikan KASN kepada pimpinan ditembuskan kepada perangkat daerah teknisnya.
Ditanyakan mengenai hukuman atau sanksi yang diberikan, Aang menjelaskan, pada PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dikatakan bahwa jenis hukuman disiplin sedang diantaranya penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “Saya memproses penerbitan keputusan penjatuhan hukuman sesuai rekomendasi KASN. Dari tiga jenis hukuman itu salah satunya,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, camat Rawamerta belum berhasil dikonfirmasi. (nce)