HEADLINEKARAWANG

ABG Jadi Sindikat Ganja Antarpulau

SINDIKAT: Empat sindikat ganja antarpulau akhirnya dibui.

298 Kg Ganja Dipasok dari Lampung

KARAWANG, RAKA – Kabupaten Karawang menjadi pangsa pasar menggiurkan bagi sindikat narkoba. Buktinya, sebanyak 298,6 kilogram narkotika jenis ganja dipasok dari Lampung berhasil masuk ke Kota Pangkal Perjuangan. Rinciannya, ganja sebanyak 120 kilogram berhasil dikirim ke Sukabumi, 100 kilogram beredar di Karawang, dan 78,6 kilogram berhasil disita kepolisian setelah anggota Satnarkoba Polres Karawang berhasil menangkap empat orang pengedar di dua tempat yang berbeda.

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka pengedar ganja, dan menyita sejumlah barang bukti berupa ganja sebanyak 78,6 kilogram. “Ada dua pengungkapan. Tanggal 29 Oktober dan 27 November 2019,” kata Arif, Selasa (3/11).

Dia menuturkan, pengungkapan pertama, petugas menangkap tiga pelaku berinisial RR, RF, ANA di salah satu kamar apartemen Sentralland Telukjambe Timur, dengan barang bukti sebanyak 3,1 kilogram. Satu di antara pelaku masih berusia 18 tahun. Sementara pada pengungkapan kedua, tersangka diamankan di sebuah kontrakan di Kelurahan Tanjungmekar, Karawang Barat. “Pengungkapan kedua kami temukan satu tersangka dengan inisial MI alias Mehong. Barang bukti 75,52 kg,” paparnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Arif, selama ini barang haram tersebut diedarkan kepada tetangga dan teman dekatnya di Karawang. Sedangkan para pengedar mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Lampung dengan harga Rp5 juta per kilogramnya. “Pengiriman melalui jasa ekspedisi dan kurir. Pengedar semuanya warga Karawang,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengatakan, jumlah 75,52 kilogram yang ditemukan pada MI alias Mehong itu merupakan kiriman kedua. Sebelumnya, tersangka mendapatkan 120 kilogram yang sebagiannya dikirim ke Sukabumi. Sedangkan yang kedua Mehong mendapatkan 100 kilogram dengan tiga kali pengiriman.
“Itu untuk persediaan sebulan. Diedarkan di Karawang,” ucapnya.

Untuk para tersangka, pengedar ganja dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button