PURWAKARTA

Terbitkan Perdes Penanganan Sampah

BERSIH-BERSIH SUNGAI : Anggota TNI saat membersihkan aliran sungai yang ada di Purwakarta.

PURWAKARTA, RAKA – Satgas Citarum harum sektor 13 pantu aliran sungai Cidadapan, yang berlokasi di Desa Anjun Kecamatan Plered. Pemantauan itu dilakukan untuk memastikan anak sungai Citarum itu steril dari sampah dan limbah.

Komandan Sektor 13 Kolonel Inf Nazwardi Irham melalui Pasi ops Kapten Bayu Danu Harto mengatakan, pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut upaya sterilisasi anggota satgas. “Kalau untuk sampah rumah tangga sekarang masyarakat sudah tidak membuang sampah kesungai,” kata Kapten Bayu, ditemui di lokasi, Rabu (4/12).

Meski begitu, dirinya menyayangkan masih banyak warga yang berada di bantaran sungai tetap membuang tinja ke aliran sungai. “Masih banyak pekerjaan rumah bagi kita untuk mengajak masyarakat agar sadar tentang pentingnya merawat lingkungan,” katanya.

Untuk itu, pihakanya meminta baik pemerintah desa maupun instansi terkait agar membuat terobosan untuk mengajak warga tidak sembarangan buang limbah ke sungai. “Harusnya pemerintah segera mengeluarkan perdes tentang larangan dan sanksi bagi warga yang membandel membuang sampah ke sungai. Kemudian disosialisasikan kepada RT/RW setempat berikut warga,” katanya.

Peraturan desa itu menurut Pasi Ops dinilai epektif untuk mendorong percepatan pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Sementara belum lama ini, Camat Plered, Asep Sendjaja mengaku siap mendorong seluruh pemerintah desa di wilayah Kecamatan Plered untuk mendirikan peraturan desa (Perdes) Pelestarian Lingkungan.

Asep menyebut, rencana tersebut sebagai salah satu upaya dalam merubah mindset masyarakat agar lebih memperdulikan kebersihan lingkungan. “Rencana tersebut juga merupakan salah satu upaya kami dalam membantu program percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum,” kata Asep.

Dalam proses pendiriannya, dia akan meminta pemerintah desa untuk melibatkan seluruh masyarakat. Bahkan, pihaknya akan mendorong pemerintah desa untuk membuat sanksi bagi masyarakat yang terbukti jorok membuang sampah. “Sanksinya bisa sanksi sosial dan finansial. Sementara untuk sanksi finansial uangnya bisa dimasukan ke kas desa,” jelasnya.

Asep berharap, melalui Perdes tersebut masyarakat Plered dapat lebih perduli terhadap lingkungan sekitar. “Semoga tercipta dampak yang signifikan terhadap masyarakat terkait kebersihan lingkungan,” katanya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button